Oelamasi, MN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekadar gertakan sambal. Pada Senin (13/4/2026), seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bernama Charles Padja , yang bertugas di bagian Protokoler, secara bertanggung jawab membayar denda administratif langsung di hadapan Sekretaris Daerah.
Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Charles Padja, menyerahkan uang denda sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan merokok di area yang dilarang. Dalam suasana penuh penyesalan, Ia menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kupang.
“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ungkap Charles saat menyerahkan denda tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, yang menerima langsung denda tersebut, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Charles Padja , namun sekaligus memberikan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang.
Sekda menegaskan bahwa sanksi ini merupakan implementasi nyata dari Perbub yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin.
”Terima kasih atas itikad baiknya. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perbub kita. Namun, ini juga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Silakan merokok terus, tapi kami juga akan tetap mengejar dan menindak siapapun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius S.J. Sanam.
Pembayaran denda administratif yang dilakukan secara terbuka oleh oknum P3K Kabupaten Kupang ini juga sebagai bentuk edukasi kepada publik , tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggran merokok di area kantor.
Pemkab Kupang terus mendorong terciptanya lingkungan kantor yang bebas asap rokok demi kenyamanan bersama.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya mematuhi aturan demi marwah institusi Pemerintah Kabupaten Kupang. (MN)
