Ruteng, MN – Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah meminimalisir penyebaran Covid 19, Keuskupan Ruteng kembali mengeluarkan Instruksi Pastoral, Nomor: 296/I.1/VII/2021 berisi tentang Pelayanan Sakramen Perkawinan, Senin (12/7)
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa mulai Hari ini, Senin 12 Juli 2021 permintaan baru pelayanan Sakramen Perkawinan ditiadakan sampai batas yang tidak ditentukan
Namun demikan, pelayanan Sakramen Perkawinan yang sudah dijadwalkan tetap dilaksanakan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Sejumlah persyaratan yang dimaksud antara lain Pastor Paroki harus melaporkan perayaan tersebut kepada Gugus Tugas Daerah atau Kecamatan
Misa hanya boleh dihadiri 30 orang, acara keluarga dan pesta hanya boleh diselenggarakan siang hari dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
(*/mn)





