Disdukcapil Matim Layani Pengurusan Dokumen Kependudukan Tiga Desa di Kecamatan Borong

Mikannews

Borong, MN – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, Rekaman KTP-EL dan perekaman KIA untuk tiga desa di wilayah Kecamatan Borong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Ngampang Mas pada Jumat 05 Maret- Sabtu 06 Maret 2021. Tiga desa yang melakukan pelayanan dokumen tersebut diantaranya desa Ngampang Mas, desa Poco Ri’i, dan desa Balus Permai.

Kades Ngampang Mas Horison Sono kepada media ini mengatakan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Disdukcapil Manggarai Timur yang sudah memberikan pelayanan yang begitu dekat kepada masyarakat dari ketiga desa.

Horison mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan diharapkan kepada masyarakat agar sebelum masuk kedalam ruangan agar mencuci tangan terlebih dahulu.

Baca Juga   Ini Tanggapan Direktur YMP Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Elar,

Sementara kepala Desa Balus Permai, Albertus Jehaman mengatakan kegiatan ini merupakan sesuatu hal yang baik bagi Pemerintah Desa karena dengan kegiatan ini pihaknya bisa mengetahui jumlah real Kepala Keluarga (KK) di Desa yang dipimpinnya

“Selama ini masih banyak KK yang masih menggunakan satu KK sehingga kami sulit untuk menentukan jumlah KK yang sebenarnya didesa”, ujarnya

Kadis Disdukcapil Manggarai Timur Robertus Bonevantura,  kepada media ini mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengurus dokumen di Dinas DisDukCapil.

Ia juga mengatakan kegiatan  ini berani digelar pihaknya karena semua staf dinyatakan negatif  berdasarkan hasil swab antigen

“Jujur saja kami berani melakukan kegiatan ini karena berdasarkan hasil swab antigen pada semua staf yang bekerja di DisDukCapil hasilnya negativ semua”,

Baca Juga   Kondisi Ruas Jalan Kembur-Metuk Sungguh Memprihatinkan

Lebih lanjut ia katakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dari tiga desa ini atas partisipasinya dalam mengurus dokumen kependudukannya.

Terkait kesalahan nama di dalam kartu keluarga Robertus mengatakan agar segera memberitahukan kepada kepagawaian untuk secepatnya diurus dan jangan lupa juga persyaratan-persyaratan yang telah diberitahukan oleh Disdukcapil.

Untuk diketahui bahwa akta kelahiran itu terdiri dari tiga jenis. Akta kelahiran yang memiliki nama Ayah dan Ibu, Akta kelahiran yang tdak memiliki nama Ayah, Akta kelahiran tanpa nama Ayah dan Ibu

Ia juga berharap agar Masyarakat melaporkan ke Dinas Dukcapil jika ada petugas yang melakukan pungutan liar terkait pengurusan dokumen kependudukan untuk diberikan sanksi secara tegas

” Saya harap kepada masyarakat bahwa jika ada pegawai yang meminta uang dalam proses pembuatan dokumen agar segera melaporkan ke dinas sehingga saya sebagai kepala dinas akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang nakal itu”, ujarnya

Baca Juga   Cegah Aksi Terorisme, Umat Paroki Borong Dilarang Bawa Tas/Ransel ke Gereja

Robertus juga  meminta kepada masyarakat ketiga desa yang mendapat pelayanan tersebut agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan

(*/Epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media