Oelamasi, MN – Merespon dengan cepat keluhan masyarakat Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur yang selama ini jauh dari pelayanan dana desa akibat kepala desanya tersandung masalah hukum ijazah palsu, sekaligus melanjutkan perintah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang secara tegas menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Desa Rabeka yang tersandung masalah hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengundang dan menghadirkan pihak-pihak terkait di antaranya, Pemerintah Kecamatan Amarasi Timur, Kapolsek, Danramil, BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Rabeka untuk rapat bersama guna membahas keberlanjutan pemerintahan Desa tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Jhon Sula kepada awak media ini di ruang kerjanya, di Oelamasi. Selasa (10/2/2026) sore.
Untuk menyukseskan kegiatan pembangunan di Desa Rabeka jelas dia, harus ada seorang Penjabat dan Pemerintah Kecamatan Amarasi Timur juga sudah mengusulkan sejumlah nama untuk ditetapkan oleh Bupati Kupang.
“Respon cepat Pak Bupati menjawab keluhan- keluhan yang ada di desa dalam hal pelayanan, administrasi, dan lain-lain sehingga langsung menerbitkan SK Penjabat Kepala Desa Rabeka. Atas penerbitan SK Penjabat Desa Rabeka, masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati.”urainya.
Camat Amarasi Timur, Anita Nautani kepada media ini, melalui saluran telepon Rabu (11/2/2026) pagi membenarkan, pihaknya sudah mengantongi SK Penetapan Penjabat Desa Rabeka dan sedang menjadwalkan hari pelantikannya.
Yang jelas menurut dia, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Rabeka harus segera berjalan termasuk pelayanan dana desa kepada masyarakat.
Dengan adanya Penjabat Desa Rabeka nantinya harap dia, masyarakat kembali bersatu mendukung pembangunan dan pelayanan dana desa agar pemenuhan kesejahteraan kepada masyarakat bisa tercapai. (sam/MN)













