Oelamasi, MN – Agar dapat memberi ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga nantinya Pemerintah bisa memberikan respon cepat terhadap semua keluhan dan harapan masyarakat sesuai visi Tata Kelola Pemerintahan yang berkualitas menuju Kabupaten Kupang Emas, Bupati Kupang Yosef Lede tertanggal Jumat 9 Januari 2026 mengeluarkan kebijakan yang diberi nama interaksi 10 Menit. Berikut 8 poin kebijakan Bupati Kupang program Interaksi 10 Menit;
1. Kebijakan Bupati Kupang untuk langsung berinteraksi dengan masyarakat selama 10 menit mulai dari Pukul 08.000 -11.00 Wita merupakan langkah bijak yang sudah melalui kajian matang.
2. Interaksi 10 menit yang dilaksanakan selama tiga jam setiap hari kerja tersebut merupakan implementasi dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang yakni Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas dan Respon Cepat (Rescep)
3. Interaksi 10 menit tersebut bertujuan untuk mendengar langsung keluhan, saran dan masukan dari semua elemen masyarakat.
4. Kebijakan interaksi 10 menit tersebut merupakan kesempatan emas bagi petani/peternak, nelayan, aktivis, LSM, mass media, termasuk pegiat media sosial yang mungkin selama ini menyampaikan kritik, saran dan masukan melalui media sosial untuk langsung bertatap muka dan menyampaikan secara langsung setiap keluhan, kritik, saran, masukan dan langsung mendapat tanggapan dari Bupati Kupang
5. Interaksi 10 menit tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Bp Bupati Kupang dalam mewujudkan asas pelayanan publik yang transparan dan partisipatif. Bupati Kupang ingin menciptakan pemerintahan yang terbuka dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan
6. Kebijakan interaksi 10 menit tersebut tidak membatasi Bupati Kupang untuk turun langsung ke masyarakat di pelosok-pelosok Kabupaten Kupang. Bp Bupati Kupang akan menggunakan waktunya yang lain untuk turun untuk melihat dan merasakan langsung setiap persoalan yang dihadapi masyarakat
7. Interaksi 10 menit ini terbuka juga untuk media massa
8. Interaksi 10 menit ini akan dipublikasi melalui akun-akun media resmi Pemerintah Kabupaten Kupang seperti Media Sosial Prokopim, Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), facebook, tiktok Gemoy Official. (pkp/MN)













