Bendahara Desa Sahraen Kembalikan Uang Korupsi 29 Juta, Kajari Kupang Beri Apresiasi 

Mikannews

Oelamasi, MN – Sikap terpuji dan niat baik Bendahara Desa Sahraen, Helsli Misa yang secara sadar tanpa paksaan mengembalikan uang kerugian negara senilai lebih dari 29 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Kupang mendapat tanggapan positif Kepala Kejaksaan Negeri  Kupang, Yupiter Selan. Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kupang itu bahkan meminta semua aparatur pemerintah desa di Kabupaten Kupang perlu mencontoh niat baik dan sikap terpuji seperti yang dilakukan Bendahara Desa Sahraen tersebut. Demikian  diungkapkan Kajari Kupang, Yupiter Selan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang di Oelamasi. Senin (25/11/2025) sore

Baca Juga   Bupati Kupang Ajak ASN Kerja dengan Sungguh, P3K yang  Pemalas Akan Dirumahkan 

 

 

Proses pengembalian uang kerugian negara oleh Bendahara Desa Sahraen Helsli Misa ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kupang ungkap Kajari Yupiter Selan, dilakukan secara bertahap, dimana pada tahap sebelumnya yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp10 juta, dan hari ini 19 juta rupiah

 

 

Dijelaskan, bendahara Hesli Misa bersama Kepala Desa Sahraen Obed Amtiran yang kini sudah ditahan Kejaksaan Negeri Kupang dalam kasus terpisah, korupsi dana desa dalam program pemberdayaan jual beli sapi senilai 235 juta rupiah sedangkan Bendahara Desa Sahraen Helsli Misa berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Kupang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebesar 29 juta rupiah pada anggaran perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun 2023 dan anggaran perjalanan dinas yang tidak milikii bukti administrasi.

Baca Juga   Wali Kota Kupang Minta Satlinmas Kawal Pembangunan di Kelurahan

 

 

Setelah menerima pengembalian uang kerugian negara oleh Bendahara Desa Sahraen Hesli Misa pihak Kejaksaan Negeri Kupang, langsung menyerahkan uang tersebut ke kas daerah melalui Bank NTT

 

 

Atas perbuatan terpuji dan niat baik Bendahara Desa Sahraen Hesli Misa mengembalikan uang kerugian negara tersebut, dipastikan yang bersangkutan bebas dan tidak terjerat hukum korupsi.

 

 

Wartawan media ini berhasil mengabadikan momen pengembalian uang kerugian negara oleh Bendahara Desa Sahraen Hesli Misa kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kupang Andrew Keya dan selanjutnya diserahkan  ke kas daerah melalui petugas Bank NTT. (sam/MN)

Baca Juga   Tekan Stunting, Wabup Kupang Pantau Kegiatan Timbang Ukur di Posyandu Imanuel I Fatuleu

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media