Tragis, Nekat Akhiri Hidup, Suyrati Buang Diri ke Jurang di Tempat Wisata Fatubraon

Mikannews

Amarasi, MN – Kepolisian Polsek Amarasi, Polres Kupang berhasil mengevakuasi mayat Suyrati Sila (38) warga Desa Oenoni 1, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Mayat korban dugaan bunuh diri ini ditemukan warga di tepi jurang setinggi 70 meter di tempat wisata Fatubraon di RT. 019/RW 007, Kelurahan.Buraen, Kecamatan. Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang pada Jumat 21 November 2025  pukul 23.45 wita.

 

Sebelum dievakuasi aparat Kepolisian Polsek Amarasi yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Basilio Pareira, S.H, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)  sudah diamankan petugas dan dilakukan olah TKP bersama  tim Inafis Polres Kupang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh Tim  Inafis Polres Kupang, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, muka korban terdapat luka yang  tidak beraturan akibat benturan pada batu,  kepala korban bagian kanan atas berlobang akibat terkena batu gunung, patah tulang pada kaki kiri korban dan luka lecet pada betis kaki kanan.

 

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, satu buah unit motor beat warna biru les putih dengn nomor polisi DH 2854 HZ, oakian korban yakni Satu buah celana pendek karet warna biru, baju kaos berwarna putih leher bundar  dan bergaris hitam putih, satu buah kunci motor beat didalam.saku celana, satu buah switer warna merah.

Baca Juga   BP4D Kabupaten Kupang Gelar Musrenbang RPJMD 2025 - 2045

 

Para  saksi mata juga sudah dimintai keterangan oleh petugas di antaranya, ayah korban. Soleman Silla ( 73) Tahun, warga RT 001/RW 001, Dusun 1, Desa Oenoni 1, Kecamatan. Amarasi, Kabupaten. Kupang, Yumaden Octovianus Bureni (50) Oktober 1964, warga Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Asto Nabe Pae (26) warga Desa Oenoni 1, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Piter Sabui (27) warga  Dusun 1, Desa Oenoni 1, Kecamatan Amarasi, Kabupaten .Kupang dan  Rofan Adipapa Ora (18) warga  Dusun 2, Desa Oenoni 1, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

 

Menurut Keterangan Saksi 1 bahwa berawal Pada hari kamis tanggal 21 Nopember 2025 sekitar pukul 07.00 saksi 1 melihat korban mandi kemudian setelah mandi korban masih meminum secangkir teh di dalam rumah tepatnya di meja makan dan setelah itu korban mendorong motor beat tersebut dari dalam rumah dan sekitar pukul 08.00 wita korban langsung keluar dari halaman rumah menggunakan sepeda motor beat warna biru les putih dengn nomor polisi DH 2854 HZ dan saat itu juga korban tidak memberitahukan kepada saksi 1 ( ayah korban) karena sudah sore korban belum kembali ke rumah maka saksi 1 mengecek korban lewat via telepon akan tetapi nomor hand phone korban tidak aktif kemudian saksi 1 memberitahukan kepada anaknya an. Yerimias Sila ( kakak korban ) untuk menghubungi nomor hand phone korban akan tetapi tidak aktif juga, sehingga saksi 1 menyuruh anknya Yeremias Sila untuk mengecek keberadaan korban di keluarga sekitar dan tidak ditemukan juga. kemudian pada hari jumat tanggal 22 Nopember 2025

Baca Juga   Bupati Kupang Ajak ASN Kerja dengan Sungguh, P3K yang  Pemalas Akan Dirumahkan 

 

Sekitar jam 20.00 wita keluarga korban menelepon saksi 2 dan mengaku ayah kandung dari korban bahwa motor beat warna biru les putih dengan nomor polisi DH 2854 HZ yang di posting di medsos adalah milik anak perempuannya yang keluar dari rumah mereka di Oebesak Desa Oenoni, kec. Amarasi, Kab. Kupang pada hari Kamis, 20 November 2025 dan belum pulang sampe dengan hari ini, kemudian saksi 1 dan kakak korban Yeremias Sila bersama keluarga dari desa oenoni langsung menuju rumah saksi 2 di kel. buraen untuk bersama-sama ke tempat wisata Bukit Fatubraon untuk mengecek keberadaan kendaraan bermotor milik korban dan sekitar pukul 20.55 wita saksi 1 bersama keluarga tiba di tempat wisata fatubraon dan melihat motor beat terparkir di bawah pohon bringin, kemudian saksi 1  ( ayah korban), saksi 2 bersama keluarga korban mulai mencari atau menyelusuri keberadaan korban di sekitar jurang wisata bukit Fatbraon dan sekitar pukul 23.45 wita saksi 1 (ayah korban) bersama keluarga menemukan korban sudah tidak bernyawa lagi ( meninggal) dengan posisi tertelungkup diatas batu gunung dan kepala korban terselip diantara celah batu gunung tersebut. kemudian keluarga korban langsung melaporkan kepada piket KSPKT 1 Polsek Amarasi melalui via telepon.

Baca Juga   Warga Semau Minta Bupati Korinus Masneno Maju Lagi di Pilkada 2024 Mendatang

 

Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara membuang diri dari puncak tempat Wisata Bukit Fatubraon ke arah jurang/tebing bagian timur yang tingginya kurang lebih 70 meter.

 

Keluarga korban menerima kematian korban sebagai musibah dan sudah dibuatkan Surat pernyataan Penolakan Autopsi oleh Keluarga Korban. (MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media