Kasus Pencemaran Nama Baik Terlapor Hendrik Djawa Segera  Naik Penyidikan

Mikannews

Oelamasi, MN –  Terkait perkembangan kasus laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terduga Ketua LP2TRI NTT Hendrik Djawa, yang diadukan Bupati Kupang, Yosef Lede melalui Staf Khusus (Stafsus) Siprianus Klau pada bulan lalu kini memasuki babak baru.

 

Dalam keterangan pers, Staf Khusus Bupati, Siprianus Klau dan Yermi Mone di Oelamasi, Senin (10/11/2025) membenarkan, sesuai hasil kordinasi pihaknya dan penyidik Polda NTT, proses hukum terkait laporan ini terus bergulir dimana terlapor Hendrik Djawa disebutkan sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Polda NTT.

 

*Nah, jadi sesuai dengan penyampaian penyelidik tadi, bahwa sudah dua kali dipanggil tetapi saudara Hendrik Djawa tidak hadir untuk memberikan keterangan.”ungkap Sipri.

Baca Juga   Ini Fakta KPU Gunakan EO Bungkam Kebebasan Pers Kabupaten Kupang 

 

Tentunya jelas dia, sesuai ketentuan KUHAP. maka  terlapor nantinya akan dipanggil sekali lagi sekaligus penyidik akan meningkatkan status penyelidikan ke tahapan penyidikan  dan  melakukan gelar perkara.

 

Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk di antaranya, pihak BPBD Kabupaten Kupang dan BRI Cabang Kupang untuk diminta keterangan terkait mekanisme penyaluran dana seroja. Tidak hanya itu, penyidik juga sudah mendengarkan keterangan ahli bahasa

 

*Tadi dijelaskan bahwa ahli bahasa juga  sudah diminta Keterangan sesuai keahliannya dan disampaikan juga bahwa sesuai dengan keterangan ahli bahasa perbuatan terlapor memenuhi unsur sehingga penyidik juga akan memanggil ahli pidana untuk dimintai keterangannya.”jelasnya.

Baca Juga   Ikut Calon DPD RI, Stevi Harman Siap Bangun NTT

 

Selanjutnya, penyidik Polda NTT akan segera masuk ke tahapan laporan polisi dan pihak pelapor Bupati Kupang, Yosef Lede akan ke Polda NTT untuk membuat laporan polisi setelahnya penyidik akan meningkatkan status hukum terlapor dari Penyelidikan ke Penyidikan.

 

Menyinggung soal bukti perbuatan terlapor, Jelas dia, bukti-buktinya juga sudah diajukan waktu lalu berupa beberapa video dan hasil screenshot dari akun-akun media  sosial terlapor Hendrik Djawa. Selain itu ada juga video siaran langsung di Facebook.

Baca Juga   Mencoba Lakukan Pembunuhan, Pria di Matim Ditangkap Polisi

 

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTT untuk memproses secara hukum masalah ini sehingga dapat memberikan efek jerah sekaligus sebagai bahan edukasi kepada siapapun agar tidak melakukan-hal-hal seperti ini (Sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media