Berita  

Bupati Kupang Minta Desa dan Kelurahan Segera Bentuk Koperasi Merah Putih 

Mikannews

Oelamasi, MN – Bupati Kupang Yosef Lede didampingi Wabup Aurum Titu Eki membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bertempat di Kantor Bupati, Selasa (3/6/2025).

 

Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan rapat koordinasi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dan proses evaluasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menunjang pelaksanaan program kerja yang telah tertuang dalam visi misi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2025-2030.

 

Ia menegaskan beberapa hal diantaranya fokus pada pembentukan Koperasi Merah Putih di desa maupun di kelurahan, program ketahanan pangan di desa agar dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa Tahun 2025, paling sedikit 20% ketahanan pangan. Dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Baca Juga   Pemasangan Baliho 100%, Seksi Perlengkapan Optimis Info Tersampaikan ke Masyarakat 

 

Berdasarkan laporan yang diterima  baru sebanyak 103 desa/kelurahan yang sudah membentuk koperasi merah putih, maka ia secara tegas mengatakan bagi yang belum 59 desa dan 16 Kelurahan, paling lambat tanggal 20 Juni 2025 sudah selesai. “Tujuan rakor ini untuk saya dapat memastikan sejauh mana Kades/Lurah laksanakan arahan Presiden melalui Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi merah putih. Apabila sampai tanggal yang ditentukan belum selesai, maka saya akan ambil langkah tegas, berikan sanksi bagi Kades dan Lurah,”tekan dia.

Baca Juga   Wali Kota Kupang Hadiri Nikah Massal 56 Pasangan di GMIT Bet’el Maulafa

 

Yos Lede akan terus pantau progres penyelesaian pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Kupang dan harus terbentuk di 160 desa, 17 Kelurahan. “20 Juni selesai, dan saya upayakan di atas tanggal 20-an dalam masih bulan Juni, kita akan launching Koperasi merah putih di Kabupaten Kupang oleh Menteri Koperasi. Kabupaten Kupang harus jadi contoh pendirian koperasi merah putih untuk 160 desa dan 17 Kelurahan,”jelas Bupati.

 

Senada disampaikan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, ia juga menekankan bagi desa/kelurahan yang sama sekali belum membentuk koperasi merah putih, agar segera dibentuk. “Jika temui kesulitan, kendala dalam proses pengurusan koperasi merah putih, momen rakor saat ini, ruang yang tepat untuk kita diskusikan bersama, sampaikan apa yang menjadi kendala, dan dicari solusi. Sehingga batas waktu yang disepakati tanggal 20 Juni, bisa selesai,”kata Aurum.

Baca Juga   Bupati Kupang Tandatangani NPHD Pemilukada Serentak Tahun 2024

 

Hadir dalam rakor ini, plt.Sekretaris Daerah Marthen Rahakbauw, plt.Dinas PMD Messak Elfeto, plt.Kadis Perindagkop Robert Amaheka, Camat, Kades, Lurah se-Kabupaten Kupang. (pkp/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media