Berita  

Penetapan Direktur PDAM Sudah Final, Faktor Kesehatan dan Kemampuan Manajerial Lebih Tinggi dari Syarat Umur

Mikannews

Oelamasi, MN – Menanggapi keluhan terhadap hasil seleksi dan penetapan direktur PDAM Tiirta Lontar Kabupaten Kupang seperti yang lontarkan anggota DPRD Kabupaten Kupang Ary Buraen, Panitia Seleksi (Pansel) sudah bekerja secara transparan dan semua diumumkan secara terbuka melalui pemberitaan oleh sejumlah media online, cetak dan elektronik.

 

Dari proses administrasi hingga proses selesainya masa sanggah tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas syarat umur sebagaimana yang diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 dan sebaliknya yang menjadi dasar Pansel adalah dokumen pengumuman yang tidak mensyaratkan umur karena yang menjadi pertimbangannya adalah sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat kompetensi serta  manajerial. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Teldi Sanam dalam jumpa pers bersama awak media di Oelamasi. Rabu (28/5/2025) siang.

Baca Juga   George Hadjo Minta Dukungan Doa untuk Percepatan Pembangunan Kota Kupang

 

Dijelaskan, syarat umur tidak menjadi pertimbangan  karena usia harapan hidup orang Indonesia semakin tinggi dimana orang yang di atas umur 55 tahun juga bisa kalau yang bersangkutan masih sehat jasmani dan rohani, mampu untuk berkarya dan berkontribusi untuk negeri.

 

Selain itu, saat pengumuman , peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dengan umur  lebih dari 55 tahun lebih dari satu orang, jadi bukan hanya Pak Joni Sulaiman seorang diri. Ada Pak Ferry Natun, pak Bilaut dan Yunus Mbeo, jadi persoalan seleksi hingga penetapan Direktur PDAM Kabupaten Kupang sudah selesai.

 

“Semua tahapan dari seleksi administrasi sudah diumumkan secara terbuka dan tidak ada satu orang pun yang mengajukan keberatan sehingga Pansel terus berproses hingga akhir. Mari kita tidak usah lagi mempersoalkan masalah yang sudah selesai dan mari kita bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Kupang lebih baik.”ajaknya

Baca Juga   Pemkot Kupang Mulai Pilot Project One Data Policy, 4 OPD Teken PKS Hak Akses Data Kependudukan

 

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ary Buraen yang mempermasalahkan hal ini ungkap Teldi, adalah bekas Dewan Pengawas (Dewas), PDAM Kabupaten Kupang mungkin juga Pak Ariy Buraen sampaikan ini karena beliau takut akan menjadi temuan sebagaimana yang beliau sendiri pernah alami ketika beliau menjadi Dewas, dan saat itu, pada tahun 2022 ada temuan audit BPKP di dalam laporan LHP BPKP tahun 2022 dimana sesuai Perqturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi dan karena direksi PDAM berjumlah satu , maka jumlah anggota Dewan Pengawas juga harus berjumlah satu, tetapi kenyataannya ada dua Dewas. Jadi mungkin ini, apa yang sampaikan Pak Ary adalah bagian dari pengalaman yang beliau alami

Baca Juga   Buka Rapim, Menteri ATR/BPN Tetapkan Program 100 Hari Kerja

 

Tentu hal ini juga akan menjadi catatan sehingga pada seleksi Dewas yang kini masih berproses Pansel yang dipimpinnya hanya mencari satu orang anggota Dewas untuk kemudian diusulkan dan ditetapkan oleh Bupati Kupang. (sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media