Kota Kupang 2024, Setiap Bulan 1 Bayi Stunting Dilahirkan Ibu Dibawah Umur

Mikannews

Kupang, MN – Tim Pakar Audit Kasus Stunting Kota Kupang 2024, dr.Erma, Sp.OG. dalam audit kasus pada Rabu 19 November 2024 mengungkapkan sejumlah fakta ilmiah dimana beberapa kasus stunting pada bayi dan anak terjadi karena umur ibu hamil yang masih dibawah umur. Bahkan ironisnya kasus bayi dan anak stunting tersebut berasal dari ibu yang baru berusia 14 dan 16 tahun.

 

Terhadap kasus ini, menurut dia,  pemerintah Kota Kupang sudah dihadapkan dengan kondisi dimana ada kenaikan angka kehamilan remaja bahkan dalam sebulan didapatkan satu kasus kehamilan remaja.

 

Kasus kehamilan remaja di Kota Kupang mulai marak terjadi dan bisa dipastikan dalam tahun 2024 ini sudah terjadi 12 kasus kehamilan remaja. Dan tentunya perlu dievaluasi, apalagi pada audit stunting yang dilakukannya ditemukan kehamilan ibu berusia 14 tahun dengan kondisi HP-nya 6 dan berat badannya cuma 40 kilogram

 

Ada juga jawaban ibu bayi saat diaudit,” bagaimana saya mau kasih makan, kita hidup saja susah.” Nah, inilah kenapa angka stunting menjadi tinggi. Bagaimana seorang pasien KEK pada khususnya ibu hamil dengan anemia tidak mendapatkan asupan gizi seimbang akibat masalah ekonomi.

Baca Juga   Ratusan Warga Dusun Pau, Kecamatan Lales, Matim, Diduga Keracunan Makanan

 

Selain itu, ada lagi kasus stunting oleh ibu pasca persalinan yang usianya masih 16 tahun, melahirkan P1, berat badan 48 kg, tinggi badannya 150,5 cm, dengan lingkaran atasnya 23,6 cm. Saat bersalin, ibu tidak melakukan inisiasi menyusui dini, atau IMD dan memberikan asi eksklusif dikarenakan ibunya mengalami kesulitan menyusui akibat kurangnya dukungan keluarga dan pengetahuan tentang asi eksklusif.

 

Masalah yang dihadapi pada kasus pasca persalinan, Ibu hamil ini dengan usia yang sangat muda, tingkat pendidikannya juga  rendah, masih SMP. Ibu ini bahkan tidak bisa melakukan inisiasi menyusui dini atau tidak memberikan asi eksklusif kepada bayi yang baru dilahirkan dan ironisnya, tidak menggunakan KB pasca persalinan.

Baca Juga   Pemkot Kupang Canangkan PIN Polio, Target Imunisasi 95%

 

Dari audit kasus ini, oleh pakar direkomendasikan untuk meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan tentang kesehatan reproduksi, sehingga bisa mencegah pernikahan dini melalui edukasi ke sekolah-sekolah dari SD, SMP hingga SMA.

 

Pernikahan di usia dini diidentifikasi sebagai penyebab utama stunting, menimbulkan risiko kesehatan ibu dan anak yang fatal. Kurangnya kesiapan pasangan muda terkait gizi, kematangan psikologis, dan pola asuh menjadi faktor penentu.

 

Faktor ekonomi, budaya, dan pergaulan turut berperan dalam pernikahan usia dini. Dampaknya mencakup kekurangan asupan gizi pada ibu hamil, memicu kekhawatiran akan risiko stunting pada anak yang dilahirkan.

 

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak utau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.

 

WHO juga mengkaji dampak pernikahan dini terhadap perekonomian Indonesia. Kajian tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dini diperkirakan merugikan ekonomi 1,7 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Karena banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan akibat pernikahan dini, tidak hanya berdampak pada remaja perempuan yang menikah, tetapi juga berdampak pada bayi yang dilahirkan.

Baca Juga   Peringati HANI, Pejabat dan ASN Kota Kupang Tes Urine

 

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 Perkawinan hanya dibolehkan asalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal ini terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia (MN)

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media