Kupang, MN – Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang dengan melarang wartawan untuk meliput dan mengambil foto pada kegiatan. Penarikan Nomor Urut Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Mendapatkan kecaman keras dari organisasi pers yang ada di Provinsi NTT Salah satunya Jaringan Media Siber Indonesia.
Sekretaris JMSI Wilayah NTT Isak Kaesmetan kepada media ini, Rabu, 25 September 2024 menegaskan, apa yang dilakukan oleh Komisioner KPU kabupaten Kupang sangat tidak etis.
Pasalnya, Wartawan dan KPU punya kedudukan yang sejajar. Selain itu, tugas peliputan yang di lakukan oleh awak media itu di lindungi oleh Undang-undang.
“Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dengan jelas memberi kebebasan terhadap pers,” ujarnya.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh pihak KPU kabupaten Kupang jelas melanggar aturan Hukum.
” KPU kabupaten Kupang telah melakukan perbuatan melawan hukum, itu bisa dipidana,” kata dia.
Pemilihan kepala daerah itu adalah kegiatan umum sehingga wartawan berhak penuh melakukan liputan untuk semua tahapan pilkada.
” Tahapan pilkada harus diinformasikan ke publik lalu kenapa melarang wartawan untuk meliput dan mengambil gambar,” kata dia.
KPU Kabupaten Kupang juga diminta agar bisa membedakan kerja jurnalis dan Event Orginiser (EO).
“Sekali lagi pekerjaan jurnalis itu mullia karena menyampaikan informasi ke publik,” tegasnya.
Ia meminta agar, pihak KPU segera melakukan. Klarifikasi dan memberi kebebasan terhadap para wartawan kabupaten Kupang untuk meliput setiap tahapan pilkada yang dilakukan. Oleh Pihak KPU kabupaten Kupang.(***/MN)














