Berita  

Tiga Perusahaan Pelaksana Proyek APBN di Kabupaten Kupang Segera Bayar Pajak

Mikannews

Oelamasi,MN –Terhitung sudah dua kali Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat kewajiban perpajakan kepada sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek APBN di Kabupaten Kupang.

Sekalipun sempat tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan yang diminta untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai layangan surat tertanggal 28 Agustus 2024, alhasil pada layanan surat kedua tertanggal 17 September 2024 yang diikuti dengan pemasangan plang di sejumlah lokasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, tiga dari lima perusahaan, yakni, PT Berantas Adi Karya , PT Nindya Karya, dan Adi Karya, yang mengerjakan proyek APBN, pembangunan 2100 unit rumah di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu telah mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang untuk berkoordinasi dan menyerahkan kontrak guna perhitungan pajak dan hasil perhitungan tersebut, diharapkan dapat diperoleh minggu depan. Demikian hal ini dibenarkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Frans Taloin melalui Kepala Bidang Perencanaan Pemeriksaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Felli Umbu Pandjidjawa, SH kepada Mikan-news.com di Oelamasi. Jum’at (20/9/2024) siang.

Menurut dia, pada kali pertama, Bapenda Kabupaten Kupang telah menerbitkan surat terkait kewajiban perpajakan daerah pada 28 Agustus 2024 ikepada 5 perusahaan di antaranya, Permata Maju Jaya, Berantas, Adi Karya, Nindya Karya dan Indo Fuji Energi. Namun, surat pertama yang telah dikeluarkan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh 5 perusahaan dimaksud.

Baca Juga   Hanya Akumodir PPN, Kaban BPKAD Sebut Regulasi Pajak Tidak Memihak Daerah

Selanjutnya, Bapenda Kabupaten Kupang kembali mengeluarkan surat tertanggal 17 September 2024 dengan diikuti pemasangan plang di lokasi perumahan 2100 pada 18 September 2024 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Selasa 20 September 2024, tiga dari lima perusahaan itu, yakni PT Berantas, PT Adi Karya , PT Nindya Karya telah berkoordinasi dengan pihaknya dan segera menyerahkan kontrak guna perhitungan pajak lebih lanjut dimana, hasil dari perhitungan tersebut diharapkan dapat diperoleh minggu depan.

Baca Juga   Bupati Kupang Resmikan Laboratorium Kesehatan Daerah 

Sejumlah proyek APBN sesuai catatan Bapenda Kabupaten di antaranya, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk kawasan warga eks pejuang Timor-Timur, pembangunan rumah khusus bagi warga eks pejuang Timor-Timur untuk paket 1 hingga 3, pembangunan Bendungan Manikin, serta pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas.

Dijelaskan, dari enam proyek yang telah tercatat, Bapenda juga menerima tambahan proyek pembangunan infrastruktur pemukiman untuk mendukung rumah khusus bagi warga eks Timor-Timur. Perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek ini di antaranya adalah Permata Maju Jaya, Berantas Adi Putra, Nindya Karya, Adi Karya, PP Asri Minarta KSO, dan Indo Fuji Energi. Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan proses perhitungan dan pembayaran kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat segera terselesaikan. (diksen/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media