Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Eks Timor Timur di NTT

Mikannews

Oebola, MN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Perumahan 2.100, di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sabtu (14/9/2024). Sore

Dalam sambutannya, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan rasa haru saat melihat kondisi lokasi pembangunan perumahan bagi warga eks Timor Timur tersebut. Kehadirannya jelas dia, sebagai bentuk komitmen kehadiran Negara dan Pemerintah. “Ini bentuk komitmen negara hadir. Pemerintah hadir, Kementerian ATR BPN hadir,” ungkapnya.

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang sering disapa AHY mengapresiasi kesetiaan warga eks Timor Timur telah membuat keputusan berani, memilih menjadi warga negara Indonesia, meski harus hidup dalam keterbatasan selama 25 tahun. “Dengan segala risiko, Bapak Ibu tetap tegar dan teguh pada NKRI. Tetap menyanyikan Indonesia Raya, tetap mengibarkan merah putih,” ujarnya.

Baca Juga   Foto : Rumah Warga Weri Waso Mano Hangus Terbakar

Dijelaskan, salah satu prioritas yang ditanganinya saat menjabat di Kementerian ATR/BPN adalah penyelesaian status tanah warga eks Timor Timur. Penyerahan sertifikat ini, akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya mendedikasikan ini kepada semua pihak yang berjuang, karena saya hanya menjadi bagian kecilnya saja,” tambah Agus.

Sementara itu, salah satu penerima sertifikat, Bapak Gilbert Lopez, menyatakan rasa syukurnya setelah menerima sertifikat tanah. “Saya sudah terima, rasanya enak. Dari dulu sampai sekarang baru terima sertifikat, ini sangat berarti bagi kami,” ucapnya.

Baca Juga   Foto : Presiden Jokowi Tiba di Aceh

Penerima lainnya, Ibu Mafala Freitaz, juga menyampaikan kegembiraannya. “Saya sangat senang dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kami sertifikat tanah,” katanya.

Acara ini menjadi tonggak baru bagi warga eks Timor Timur yang kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Pemerintah berharap, dengan adanya sertifikat ini, kehidupan warga akan semakin baik dan sejahtera di masa mendatang.(diksen/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media