Kupang, MN – Merasa tidak puas atas perubahan data hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024, yang dipublikasikan petugas KPU NTT melalui aplikasi SIREKAP, relawan Partai Amanat Nasional (PAN) NTT yang dipimpin Dominggus R Boro mendatangi dan mempertanyakan hal tersebut ke KPU NTT. Minggu (18/2/2024) siang
Di hadapan Kepala Bagian Teknis KPU NTT, Andre, Ketua Tim Relawan PAN NTT, Dominggus R Boro mempertanyakan alasan perubahan data perolehan suara yang dinilainya sangat merugikan sejumlah calon legislatif asal PAN sesuai data yang dipublikasikan KPU melalui aplikasi SIREKAP..
Menurutnya, agar tidak menimbulkan keresahan di antara masyarakat pendukung sebaiknya pihak KPU tidak mempublikasikan data yang salah di aplikasi SIREKAP.
“kalau belum diperbaiki dengan baik jangan dipublikasikan dulu karena itu sangat mempengaruhi sekali, terutama kepada para , pendukung. Saya merasa tidak aman dengan data yang ada karena, contohnya, sudah capai 1000 tapi kok, terlapor hanya 100 atau sebaliknya hanya 100 tapi terlapor 1000.”jelasnya.
Menjawab keresahan masyarakat pendukung seperti yang disuarakan relawan PAN NTT, Kepala Bagian Teknis KPU NTT, Andre menjelaskan terkait info pemilih yang diakses masyarakat umum di laman infopemilih.kpu.id diakuinya memang ada perbedaan data. Hal ini dikarenakan aplikasi atau alat bantu yang digunakan KPPS yakni aplikasi SIREKAP cara kerjanya untuk mengkonversi foto menjadi angka dan kelemahannya ada yang salah mengkonversikan foto ke angka karena saat pengambilan gambar untuk mengirimkan data terkendala jaringan yang tidak stabil sehingga bacaan angka saat pengambilan gambar tidak sesuai dengan ril angka di C Plano.
Pihaknya ungkap dia, sudah meminta hingga ke setiap tingkatan, dari propinsi dan kabupaten/kota agar segera membatalkan publikasi hasil pemilihan di info pemilih dan kembali melakukan verifikasi data tersebut.
“kalau terbaca angka 0 tetapi pada tampilannya bukan angka nol tetapi angka lain maka perlu diverifikasi lagi. Masyarakat atau peserta pemilu baik DPR dan DPD silahkan mengikuti atau mengawal proses ini secara konvensional atau rekap berjenjang. Jadi dari TPS harus pegang salinan C1, hasilnya atau formulir C plano lalu dibawa ke pleno di tingkat kecamatan sehingga, kalau ada perubahan data maka bisa langsung diverifikasi kan di tempat itu.”jelasnya..
KPU NTT sementara sedang berupaya meluruskan informasi ini dari tiap tingkatan. Melakukan verifikasi dengan cara membatalkan dulu info pemilih lalu mengkonfirmasi dan mengunggahnya lagi. Diharapkan, hasil verifikasi model ini sudah betul-betul ril sesuai angka di C Plano. (MN)













