Oelamasi, MN – Sidang I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 dari Bupati Kupang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang resmi dibuka Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Kamis (30/3/2023) siang.
Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan itu menjelaskan, penyerahan LKPJ ini wajib dilakukan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan. Dan berisikan informasi capaian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah dilakukan selama 1 tahun anggaran.
Tujuannya jelas dia, untuk memperoleh rekomendasi berupa catatan-catatan strategis dari DPRD guna perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya.
Bupati Masneno juga mengucapkan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pelaksanaan sidang ini, dan dirinya berharap sidang ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kupang.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas saat membuka secara resmi sidang tersebut menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kupang yang disepakati bersama dengan Pemerintah, DPRD mengagendakan dalam persidangan membentuk panitia khusus untuk membedah dan mengkaji lebih dalam dokumen LKPJ untuk menghasilkan catatan-catatan strategis sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kupang Tahun Anggaran 2022. Kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang yang diutus fraksi masuk dalam panitia khusus.
Daniel Taimenas juga berharap pihaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan dan acuan perbaikan kedepan bagi Pemerintah. Untuk kelancaran tugas pansus dalam Sidang I Masa Persidangan II yang dilaksanakan beberapa hari kedepan ia harapkan partisipasi aktif dari setiap OPD, sehingga pansus dapat bekerja secara maksimal serta menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya tepat waktu.
Hadir dalam persidangan ini Wakil-wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kupang, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kab.Kupang,Plt.Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang. (pkp/MN)













