KPUD Kabupaten Kupang Sosialisasi Aturan dan Tahapan Pemilu 2024

Mikannews

Oelamasi, MN – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sejumlah informasi dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada sejumlah tokoh masyarakat, agama, pemuda, ASN juga para Camat di Gedung Gereja Asam Tiga, Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang, Kamis (17/11/2022)

Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi kepada awak media menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi dan aturan tentang tahapan pemilu kepada masyarakat

Menurut dia, banyak dari masyarakat belum mengerti terkait persoalan hak-hak politik warga negara dalam Pemilu sehingga pihaknya perlu menyampaikan materi soal hak-hak politik warga negara dalam penyelenggraan pemilu

Baca Juga   Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Kupang Helat Penyusunan KLHS RPJMD 2025 - 2029

“mereka sebagai warga negara memiliki hak untuk ikut aktif dalam setiap tahapan pemilu. Jadi mereka sebenarnya partisipan aktif itu tidak hanya pada hari H pencoblosan tetapi pada setiap tahapan pemilu itu sendiri. Ada pendaftaran partai politik, perekrutan badan Adhock, pencalonan anggota DPR, Presiden, Gubernur, Bupat/Wali Kota dan ada juga tahapan pemulihan data pemilih, kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi ini perlu keterlibatan aktif masyarakat.”ungkapnya

Masyarakat harap dia, selalu aktif dalam setiap tahapan-tahapan pemilu, tidak hanya sebatas coblos saja tetapi ada sejumlah hal penting yang harus diketahui termasuk tahapan Pemilu 2024

“Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No 7 Pasal 53-54 terkait pembentukan badan Adhock, PPK PPS kabupaten/kota KPUD berkewajiban membentuk badan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan hari ini kami juga mensosialisasikan terkait peraturan KPU No 8 yang mengatur soal pembentukan badan Adhock. Syarat -syaratnya yaikni, warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik, memiliki integritas, jujur, tidak pernah di pidana / Penjara selama, sekurang- kurangnya 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, setia kepada Pancasila,, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.”jelasnya

Baca Juga   Wawali Serena Hadiri Pembukaan Talent Scouting Atlit Disabilitas 2025

Yang jelas pihaknya akan membentuk PPK sebanyak kurang lebih 120 dan untuk KPPS setiap desa 3 orang x 177 Desa maka lebih dari 500 orang KPPS yang harus segera dibentuk pihaknya.

Sesuai rencana pembentukan PPK dan KPPS diperkirakan akan berlangsung pada bulan November ini dan pendaftaran harus secara online melalui aplikasi SIAKBA dimana minimal seorang pelamar harus sudah memiliki Email dan akun sendiri (MN)

Baca Juga   Minim PAD, Pengelolaan Tambak Garam Kabupaten Sarai Diduga Tanpa MoU

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media