Antisipasi Kejadian Berulang, Pemda dan Polres Kupang Segera Terbitkan Batasan Waktu Ijin Keramaian

Mikannews

Babau, MN – Sebagai langkah antisipasi agar tidak ada lagi kejadian berulang dari peristiwa perkelahian antar kelompok massa di wilayah hukum Kabupaten Kupang, Pemerintah daerah dan Kepolisian Resort Kupang segera akan menerbitkan larangan ijin keramaian seperti pesta-pesta di masyarakat akan dilakukan pembatasan waktu yakni sampai pada pukul 19.00 dan tidak diijinkan berlangsung hingga tengah malam. Demikian diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto, SIK, MH, saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang, di Babau, Senin (4/7/2022) sore.

Baca Juga   Ikut Calon DPD RI, Stevi Harman Siap Bangun NTT

Menurut AKBP FX Irwan Arianto, ia sudah berkoordinasi dengan Bupati Kupang, pasalnya, berdasarkan pengamatan pihaknya setiap ada pesta baik pesta nikah maupun acara kedukaan selalu saja ada keributan.

“kami akan menerbitkan maklumat pembatasan ijin keramaian, baik itu pesta nikah dll, waktunya akan dibatasi pukul 19.00 tidak boleh sampai tengah malam. Ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi kejadian pidana yg sama akibat mabuk miras, satu sengol satu, kelompok satu dengan kelompok lain akhirnya berperang. Kami mau tiadakan itu semua dan minta dukungan media untuk sosialisasikan melalui pemberitaan ke masyarakat, kalau mau buat hajatan tidak dilakukan hingga tengah malam.”tegasnya

Baca Juga   Pemkot Kupang Gelar Bimtek Guru PJOK Jenjang SD dan SMP

Untuk diketahui, menyusul akan segera dilakukan pembatasan waktu ijin keramaian oleh Pemerintah daerah dan Kepolisian Resort Kupang ini karena, selain berdasarkan pengamatan petugas juga akibat kejadian perkelahian antar dua oknum kelompok massa yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Amarasi. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media