Gegara Nunggak Uang Komite, Siswi SD di Matim Diusir, Pulang Sambil Menangis

Mikannews
Ilustrasi

Borong, MN – Pemerintah kabupaten Manggarai Timur (Matim), pada 24 Maret lalu,  mendeklarasikan diri sebagai kabupaten layak anak.

Namun, deklarasi kabupaten layak anak yang diprakarsai pemerintah kabupaten Matim ini sepertinya belum menjangkau semua anak yang ada di kabupaten tersebut.

Hal inilah yang dialami Yohana Aurel Ririn, siswa kelas II Sekolah Dasar Katolik (SDK) Jawang. Ia terpaksa harus dikeluarkan dari ruang ujian lantaran belum melunasi uang komite sekolah pada Senin (07/6)

Putri pasangan Darius Arim dan Daria Nganut, warga desa Golo Kantar, kecamatan Borong, Kabupten Manggarai Timur (Matim) itu dilarang ikut ujian lantaran masih menunggak uang uang komite sebesar Rp. 300.000.

Baca Juga   Bupati Agas Hadiri Kegiatan Pemaparan Hasil USBD Tingkat SMP Se-Kabupaten Matim

“Anak saya pulang sambil menangis pak, katanya guru melarang anak saya ikut ujian karena belum membayar uang sekolah,”  kata Daria, ibu Yohana.

Menurutnya, dirinya belum membayar uang sekolah anaknya itu dikarenakan saat ini, suaminya kesulitan mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda.

“Bukan tak membayar pak, saat ini kami sedang kesulitan, tak adakah kelunakan bagi kami?, karena anak saya tadi pulang sambil menangis,” kata Daria.

Ia menyesalkan sikap sekolah yang justru melarang anaknya ikut ujian karena uang sekolah.

Baca Juga   Fakta-fakta yang Terungkap dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Jurnalis di Matim

“Uang sekolah itu tugas kami orang tua, tapi jangan korbankan anak-anak kami, kasian dia, semangat belajarnya bisa kendor jika diberlakukan seperti ini,” harap Daria.

Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda  dan Olahraga (PPO) Kabupaten Matim, Basilius Teto pun dibuat geram dengan tindakan pihak sekolah.

“Tidak benar itu, dana komite itu tidak dipaksakan, kenapa sampai siswa dikorbankan seperti itu,” kata kadis P&K Matim, Senin (7/6)

Kadis Teto menjelaskan, dirinya akan segera memanggil kepala Sekolah SDK Jawang terkait hal tersebut.

“Saya akan panggil kepala sekolahnya, tidak boleh seperti itu, anak jangan jadi korban karena uang Komite. Dana Komite itu tidak boleh sampai membuat siswa menjadi korban,” tukas Kadis PPO Matim.

Baca Juga   Anita Gah Desak Pemkot Kupang Segera Bagikan 423 SK Guru P3K

(*/tim/epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media