Borong, MN – Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, menyerahkan bukti pendaftaran Hak kekayaan intelektual “Poco Nembu Coffee” dan “Rodak Coffee” yang merupakan BuMDes binaan Bank NTT cabang Borong kepada Pemerintah Daerah Manggarai Timur.
Penyerahan HAKI dua BunDes Binaan Bank NTTÂ tersebut berlangsung pada kunjungan kerja Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di wilayah Agriwisata Desa Colol Kecamatan Lamba Leda Timur, Sabtu (22/5)
Riwu Kaho menjelaskan Merek merupakan wujud karya intelektual manusia yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia. Bank NTT dalam misinya sebagai bentuk sinergitas dengan Instansi Pemerintah dalam Standarisasi Produk, memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi pelaku UMKM Binaan/Debitur Bank NTT dengan tujuan mulia agar setiap pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa serta pengembangan bisnis ke skala yang lebih baik di tingkat Nasional bahkan Internasional.
Ia menambahkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek Program Festival Desa Binaan Bank NTT merupakan implementasi Bank NTT mendukung Pemerintah Daerah Provinsi NTT dalam mengentaskan kemiskinan di NTT dengan mendesain pembinaan di masyarakat desa berupa peningkatan literasi keuangan, pelatihan dan pendampingan masyarakat Desa yang ada di NTT.
Lebih lanjut Ia mengatakan Pencatatan history/sejarah desa dibuat modern dalam bentuk QR Code, serta seluruh transaksi pembayaran produk dan jasa menggunakan fasilitas pembayaran Non Tunai. Program ini membentuk sebuah desa yang mandiri, sejahtera dan berprestasi berbasis Desa Wisata, Digital dan Modern.
Sementara itu Gubernur NTT dalam Sambutanya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT Berikan Apresiasi kepada Bank NTT karena telah berpartisipasi dalam mendorong Kopi Colol hingga mendapatkan penghargaan dan sertivikasi sehingga bisa diakui. Oleh karena itu kedepanya kita bisa mendesainya lebih baik lagi.
(*/epozth/mn)













