Berita  

PTSL 2026 Kabupaten Kupang, Dua Ribu Bidang Tanah di 9 Desa/Kelurahan Rampung

Mikannews

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menuntaskan 100 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dengan realisasi sebanyak 2.000 bidang tanah yang tersebar di sembilan desa dan kelurahan.

 

Penyelesaian tersebut ditandai dengan penyerahan hasil pekerjaan dari Ketua Panitia Ajudikasi, Mikael Agung Melburan, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., pada Senin (19/10/2026).

 

Penyerahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengolahan data, hingga penyelesaian hasil kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga   Wali Kota Kupang Hadiri Acara Tanam Pohon dan Edukasi Memilah Sampah

 

Realisasi 2.000 bidang tanah tersebut mencakup sembilan desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang, yakni:
1. Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu.
2. Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu.
3. Desa Usapi Sonbai, Kecamatan Nekamese.
4. Desa Oben, Kecamatan Nekamese.
5. Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.
6. Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi.
7. Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi.
8. Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat.
9. Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat.

 

Penyerahan hasil pekerjaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga   Bupati Lede Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah di Kupang Tengah 

 

Penyelesaian PTSL secara penuh menjadi bagian dari upaya mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

 

Melalui pelaksanaan program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang terus mendorong tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat koordinasi antarjajaran dalam mendukung penyelesaian pendaftaran tanah.

 

Dengan capaian 100 persen dari target 2.000 bidang, pelaksanaan PTSL Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026 menunjukkan penyelesaian pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media