Pitai, MN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang melakukan peninjauan lapangan terhadap obyek tanah yang terindikasi telantar di Desa Pitai, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Peninjauan tersebut dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026) terhadap obyek tanah yang tercatat atas nama pemegang hak PT Industri Kapal Nusantara (IKN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPN di bidang pengendalian pertanahan serta penanganan sengketa. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi obyek tanah secara langsung.
Dalam peninjauan tersebut, tim BPN mencermati kondisi eksisting tanah, termasuk aspek pemanfaatan, penguasaan, serta kondisi fisik obyek tanah di lokasi.
Data dan informasi hasil peninjauan selanjutnya menjadi bahan dalam proses pengendalian dan penanganan terhadap tanah yang terindikasi telantar sesuai ketentuan yang berlaku.
BPN juga melakukan pencermatan terhadap berbagai kondisi dan informasi di lapangan sebagai bagian dari tahapan pengumpulan data sebelum dilakukan proses lebih lanjut terhadap status dan pemanfaatan obyek tanah tersebut. (*/MN)















