Fatukanutu, MN – Bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbibitan Ternak Babi di Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, yang dibangun menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Padahal, pembangunan fasilitas tersebut melibatkan tiga kontrak berbeda, mulai dari jasa konsultansi perencanaan, pekerjaan fisik hingga jasa konsultasi pengawasan, dengan total nilai kontrak mencapai Rp646.916.881.
Pekerjaan fisik pembangunan gedung menjadi bagian terbesar dari anggaran tersebut, dengan nilai kontrak Rp602.251.041. Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/207/Disnak/2022 tertanggal 27 Oktober 2022, pekerjaan pembangunan Gedung UPT Perbibitan Ternak Babi dilaksanakan oleh CV. Lourdes Mandiri selama 50 hari kalender, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 Desember 2022.
Informasi mengenai rangkaian kontrak pembangunan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Oktaviana Manulangga, kepada Mikannews.com di Oelamasi, Senin (28/9/2026).
Selain pekerjaan fisik, terdapat kontrak jasa konsultasi pengawasan senilai Rp17.866.000. Anggaran tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor 600/209/Disnak/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 untuk pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung UPT Perbibitan Ternak Babi.
Jasa konsultasi pengawasan tersebut dilaksanakan oleh CV. Tepi Pante Consultant dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender, bersamaan dengan periode pekerjaan fisik.
Sementara itu, sebelum pembangunan fisik dimulai, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang juga mengalokasikan anggaran Rp26.799.840 untuk jasa konsultansi perencanaan. Kontrak tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor 600/158/DISNAK/2022 tertanggal 16 Agustus 2022, dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung UPT Perbibitan Ternak Babi.
Pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh CV. Prima Teknik Consultant selama 15 hari kalender, terhitung sejak 16 hingga 30 Agustus 2022.
Jika ketiga nilai kontrak tersebut dijumlahkan, yakni perencanaan Rp26.799.840, pekerjaan fisik Rp602.251.041, dan pengawasan Rp17.866.000, maka total anggaran mencapai Rp646.916.881.
Persoalan muncul karena fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.
Berdasarkan pantauan Mikannews.com di lokasi, Rabu (23/9/2026) siang, sejumlah bagian bangunan terlihat mulai mengalami kerusakan. Pada bagian lantai kandang terlihat terkelupas dan berlubang dibeberapa titik akibat dibor serangga tanah atau yang oleh warga setempat disebut “undur-undur”.
Kerusakan juga terlihat pada bagian dinding. Beberapa bagian tembok tampak memiliki celah atau kerenggangan dengan ukuran sekitar 1–3 sentimeter.
Selain itu, ketebalan dinding pada sejumlah bagian terlihat tidak seragam. Permukaan tembok tampak bergelombang dan kurang simetris.
Sejumlah pintu kandang berbahan besi juga terlihat mengalami kerusakan. Kondisi ini menjadi perhatian karena bangunan tersebut relatif masih baru dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Untuk diketahui, gedung UPT Perbibitan Ternak Babi tersebut dirancang sebagai fasilitas penyediaan bibit babi bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Fasilitas itu terdiri dari gedung perkantoran dan satu los kandang yang diperuntukkan bagi sejumlah fungsi, antara lain kandang indukan, pejantan, kandang melahirkan hingga penggemukan untuk kapasitas sekitar 20 ekor indukan dan dua ekor pejantan. (sam/MN)















