Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari penataan dan penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan. Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi, S.SiT., M.H. Ia menegaskan, pemusnahan arsip dilakukan setelah melalui proses usulan dan memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut I Made Supriadi, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Naskah, Kearsipan dan Tata Usaha, Lusi Komala Sari, S.SIT., M.A.P., mengapresiasi sinergi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan.
Ia menekankan, pengelolaan arsip harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan. Pemusnahan arsip yang telah memenuhi persyaratan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien.
Proses pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan disaksikan para pihak, baik secara langsung maupun melalui daring.
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Pengawas dan Tim Panitia Penilai Penyusutan Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Turut hadir secara daring Perwakilan Inspektur Wilayah I Aldri Dipakalyana, S.Akun.; Kepala Bagian Tata Naskah, Kearsipan dan Tata Usaha Lusi Komala Sari, S.SIT., M.A.P.; serta perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, yakni Kepala Bagian Tata Usaha Wini Lani Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Yersli Yoanita Pah, S.P., beserta staf.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kearsipan sekaligus mendukung administrasi pertanahan yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel. (*/MN)














