Berita  

Pilkades 2026 Kabupaten Kupang, 27 Desa Sudah Miliki Bakal Calon

Mikannews

Oelamasi, MN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Kupang akan diikuti 32 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

 

Hingga Senin (7/9/2026), sebanyak 27 desa telah memiliki bakal calon kepala desa, sedangkan 5 desa lainnya masih dalam proses penjaringan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Sula, saat ditemui Mikannews.com di ruang kerjanya di Oelamasi, Senin sore.

 

Jon menegaskan, panitia Pilkades wajib bekerja netral, jujur, adil, dan profesional serta berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan.

Baca Juga   Komisi X DPR RI Segera Bantu Sekolah Minim Sarana Prasarana di Kabupaten Kupang 

 

“Juklak dan tatib harus ditaati. Panitia tidak boleh bekerja di luar aturan. Penjaringan harus dilakukan secara profesional dan netral sesuai kehendak masyarakat,” tegasnya.

 

Menurutnya, kelengkapan persyaratan administrasi menjadi syarat penting dalam proses penetapan calon kepala desa. Khusus kepala desa petahana (incumbent) yang kembali mencalonkan diri, Surat Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat wajib dipenuhi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

 

Baca Juga   Kader NTT Sebut Demokrat Pimpinan AHY Lakukan Pengkhianatan Demokrasi

Jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, calon tidak dapat ditetapkan meskipun memperoleh suara terbanyak dalam proses penjaringan.

 

“Ada beberapa incumbent yang masih berproses mendapatkan Surat Bebas Temuan. Itu kewenangan Inspektorat. Kelengkapan administrasi tetap menjadi syarat mutlak,” ungkapnya.

 

Karena itu, Jon kembali mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar tidak berpihak kepada calon mana pun dan menjalankan setiap tahapan sesuai aturan.

 

Ia berharap Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Kupang dapat berlangsung aman, jujur, transparan, dan profesional, serta menghasilkan kepala desa yang memiliki kredibilitas dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat. (sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media