Kotabes, MN – Pelaksanaan Kegiatan PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi telah sampai ke tahap Sidang Panitia Ajudikasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Kotabes, Senin (4/8/2026) dipimpin Ketua Panitia Ajudikasi Kegiatan PTSL 2026, Mikael Agung Melburan, S.H., dan didampingi sejumlah anggota panitia Ajudikasi beserta satgas yuridis dan fisik.
Panitia Ajudikasi bahkan telah memeriksa sebanyak 506 berkas dan berpotensi merekomendasi tambahan sejumlah 44 berkas untuk memenuhi potensi penerbitan produk sertipikat hak atas tanah milik masyarakat, pemerintah, dan badan hukum sosial keagamaan.
Pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 berlangsung dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat legalisasi aset masyarakat, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui Program PTSL (*/MN)













