Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang diwakili Penata Laksana Barang Penyelia, Fina Sahnaz Nadya beserta perwakilan Bawaslu Kabupaten Kupang. Koordinasi ini membahas tindak lanjut proses hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), sekaligus membahas pelaksanaan sertipikasi tanah aset Barang Milik Negara (BMN). Rabu (22/6/2026)
Kunjungan kordinasi ini untuk memastikan proses hibah tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempercepat penyelesaian sertifikasi aset BMN sebagai bentuk pengamanan aset negara melalui kepastian hukum atas tanah.
Melalui sinergi dan kolaborasi antar instansi, diharapkan seluruh tahapan administrasi, legalisasi aset, dan proses sertifikasi dapat terlaksana secara efektif, tepat waktu, dan akuntabel. Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, optimalisasi pengelolaan aset negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (*/MN)













