Kupang, MN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang,, I Made Supriadi, S.SiT., M.H, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menghadiri rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam rangka penguatan sinergi dan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap pelaksanaan sertifikasi aset pemerintah di Kupang Selasa (7/7/2026)
Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut proses sertifikasi aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang, yang mana, pembahasannya dilakukan melalui penguatan koordinasi antar instansi guna mendukung kelancaran proses sertifikasi aset pemerintah dengan pendampingan hukum yang komprehensif.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan kepastian hukum atas aset tanah Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Selain itu, rapat ini juga membahas upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah lainnya, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk mendukung penyelesaian sertifikasi aset pemerintah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan instansi terkait, pastinya akan terbangun kolaborasi yang kuat dalam pengamanan aset pemerintah, pencegahan potensi sengketa pertanahan, serta optimalisasi pengelolaan aset negara dan daerah.
Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (*/MN)













