Berita  

Bupati Kupang Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah, Diklat Dibiayai APBD

Mikannews

Kupang, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai memperkuat regenerasi kepemimpinan pendidikan dengan menyiapkan 60 calon kepala sekolah melalui Pendidikan dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (Diklat BCKS) Tahun 2026. Program yang dibiayai melalui APBD ini menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah definitif di daerah.

 

Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi membuka Diklat BCKS di Hotel Pelangi Kupang, Sabtu (17/10/2026) sore. Sebanyak 60 guru mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 29 guru Sekolah Dasar (SD) dan 31 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Dalam sambutannya, Yosef menegaskan bahwa diklat tersebut diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan regenerasi kepala sekolah di Kabupaten Kupang yang memiliki 538 satuan pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada kuota pelatihan dari pemerintah provinsi, sementara kebutuhan calon kepala sekolah terus berkembang.

 

“Pemerintah daerah perlu menyiapkan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas. Kita tidak bisa hanya menunggu kuota dari provinsi, sementara kebutuhan di Kabupaten Kupang cukup besar. Karena itu, dengan kemampuan APBD, kita mulai melaksanakan pendidikan dan pelatihan ini secara mandiri,” tegas Yosef.

Baca Juga   Pengamat Politik Sebut Pempov NTT Konsen di 3 Program Utama Tanpa Abaikan yang Lain

 

Ia menjelaskan, penyiapan calon kepala sekolah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, terutama untuk mengantisipasi kekosongan jabatan akibat pensiun maupun kebutuhan pengisian jabatan lainnya.

 

Dengan tersedianya calon kepala sekolah yang memenuhi kompetensi dan persyaratan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada penunjukan pelaksana tugas (Plt), sekaligus memastikan kepemimpinan sekolah berjalan lebih optimal.

 

Yosef menekankan bahwa kepala sekolah bukan sekadar pengelola administrasi, melainkan pemimpin yang menentukan arah pengembangan sekolah, membina guru, mendampingi peserta didik, serta membangun kerja sama dengan komite sekolah dan orang tua.

 

Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan selama 10 hari dengan serius, terutama dalam memperkuat kemampuan manajerial, administrasi, dan kepemimpinan.

 

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk mempersiapkan kader-kader pemimpin pendidikan di Kabupaten Kupang. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar menjadi pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga   Wabup Kupang Pantau Langsung Kegiatan Bulan Timbang di Taebenu

 

Selain kompetensi, Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kerendahan hati. Menurutnya, kepala sekolah harus menjadi teladan serta mampu membangun hubungan yang baik dengan seluruh warga sekolah.

 

“Kalau sudah menjadi pemimpin, jangan sombong. Milikilah kerendahan hati dan tanggung jawab. Kepala sekolah harus mampu memimpin banyak orang, baik guru, peserta didik, maupun orang tua,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Teguh Rahayu Slamet, M.Si., mengapresiasi langkah Pemkab Kupang yang mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan diklat tersebut.

 

Ia menegaskan, pelatihan ini tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempersiapkan calon kepala sekolah agar mampu mengambil keputusan, membangun kolaborasi, dan meningkatkan mutu pembelajaran.

 

Diklat BCKS 2026 dilaksanakan melalui pembelajaran daring, tatap muka, serta praktik dan pendampingan bersama kepala sekolah mentor. Dengan beban belajar 110 jam pelajaran, peserta dibekali kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi akademik.

Baca Juga   Sah, Winston Rondo Kembali Pimpin DPC Demokrat Kabupaten Kupang

 

Peserta juga diwajibkan menyusun Proyek Transformasi Kepemimpinan Sekolah yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.

 

Pelaksanaan diklat ini mengacu pada kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

 

Melalui program tersebut, Pemkab Kupang berharap terbentuknya calon kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan kualitas pendidik. (pkp/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media