Berita  

Kantah dan UGM Telusuri Dokumen HPL yang Belum Lengkap di Kabupaten Kupang

Mikannews

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang bersama tim Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan inventarisasi Hak Pengelolaan (HPL) terhadap lokasi yang dokumennya belum lengkap. Kegiatan melalui Survey dan Diskusi Terbatas (SDT) ini berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Selasa (13/10/2026).

 

Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang bersama tim UGM yang diketuai Prof. Dr. Suratman, M.Sc. Turut hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Desa Oelbiteno, Kepala Desa Ekateta, serta Camat Fatuleu.

Baca Juga   Gerindra Kabupaten Kupang Optimis Menang di Pileg dan Pilpres 2024

 

Inventarisasi ini difokuskan pada penelusuran, pemeriksaan, dan pengumpulan data serta dokumen HPL yang masih memiliki kekurangan administrasi. Langkah tersebut bertujuan memperjelas status, riwayat, dan kelengkapan dokumen pada lokasi yang menjadi objek inventarisasi.

 

Melalui diskusi dan koordinasi lintas instansi, berbagai kendala administrasi diharapkan dapat diidentifikasi secara tepat untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga   Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi pertanahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, serta mendukung kepastian hukum dalam penanganan dokumen Hak Pengelolaan di Kabupaten Kupang. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media