Berita  

Kantah Kupang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik

Mikannews

Kupang, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kehumasan serta Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/10/2026), di Kupang.

 

Kegiatan yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol tersebut diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha serta admin Website PPID Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-NTT, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.

 

Kegiatan dibuka Kepala Bagian Tata Usaha, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, penanganan pengaduan, serta kehumasan di seluruh satuan kerja Kantor Pertanahan se-NTT.

Baca Juga   Orang Tua Murid PAUD MRC Osiloa Ikut Sosialisasi Pola Asuh Anak

 

Menurutnya, penguatan aspek tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi dan ketepatan penyampaian informasi kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Nurzalina, S.SiT., S.H., M.M., menyoroti pentingnya penerapan strategi komunikasi terpadu. Ia menyampaikan tiga alasan utama, yakni masyarakat semakin aktif dan kritis terhadap informasi publik, isu pertanahan dan tata ruang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, serta perlunya pendekatan kehumasan yang sistematis, terukur, dan responsif.

Baca Juga   Kandang Babi Fatukanutu Mubazir, Kades Mengaku Tak Tahu Sumber Anggaran

 

Materi selanjutnya disampaikan Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha, Muhammad Rangga, S.H., M.Si., mengenai keterbukaan informasi publik dan pengelolaan Website PPID sebagai sarana penyediaan informasi layanan pertanahan bagi masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas layanan pengaduan, serta mengoptimalkan pemanfaatan website PPID agar informasi pertanahan dapat diakses masyarakat secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media