Berita  

Bupati Kupang dan PT KIB Kembali Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan, Hak Masyarakat Jadi Prioritas

Mikannews

Oelamasi, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan manajemen PT. Kawasan Industri Bolok (KIB). Bupati Kupang, Yosef Lede, memimpin pertemuan bersama perwakilan manajemen KIB, DPRD Kabupaten Kupang, dan Kantor Pertanahan di Ruang Rapat Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (12/10/2026).

 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah daerah mendorong agar persoalan sengketa lahan ini segera diselesaikan melalui dialog dan langkah-langkah yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Bupati Yosef Lede menegaskan, Pemkab Kupang mendukung keberadaan dan pengembangan KIB sebagai kawasan industri. Namun, dukungan tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas lahan yang disengketakan.

 

Menurut Yosef, hasil pertemuan akan menjadi bahan masukan untuk disampaikan kepada Gubernur NTT sebagai dasar pembahasan lanjutan guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga   Diduga Tipu Data Aktif Bekerja, BKPSDM Telusuri Mantan Kades AB Lolos Seleksi PPPK

 

“Pemerintah Kabupaten Kupang mendukung manajemen PT. KIB Bolok, tetapi hak rakyat tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan negara harus hadir untuk rakyat. Karena itu, kedua belah pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan,” tegasnya.

 

Ia berharap penyelesaian sengketa dapat meredakan ketegangan antara masyarakat dan manajemen PT. KIB, sekaligus memberikan kejelasan hukum mengenai kepemilikan lahan.

 

Senada dengan Bupati Kupang, Manajer Keuangan dan Operasional PT Kawasan Industri Bolok (KIB), Kretisana Jagi, berharap sengketa lahan tersebut segera dituntaskan tanpa merugikan hak masyarakat maupun pihak perusahaan.

 

Menurutnya, penyelesaian yang adil diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak mereka, sementara KIB sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dapat kembali beroperasi dengan aman.

 

“Kami berharap hak masyarakat diutamakan dan tidak boleh dirugikan. Harus ada kepastian bagi masyarakat dan juga kami sebagai pengelola BUMD milik pemerintah, sehingga kami bisa kembali beroperasi dengan aman. Kepastian hukum harus diberikan kepada kedua belah pihak, baik KIB maupun masyarakat,” ungkap Kretisana.

Baca Juga   Dihadiri Pj Sekda, Badan Pertanahan Kota Kupang Launching Sertifikat Tanah Elektronik

 

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalom Buy, yang mewakili masyarakat Bolok, menyatakan masyarakat mendukung keberadaan Kawasan Industri Bolok. Namun, persoalan sengketa lahan perlu ditangani secara serius agar tidak terus memicu konflik.

 

Ia berharap dilakukan identifikasi ulang terhadap lahan-lahan yang berada di kawasan industri tersebut untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan mencegah terulangnya perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

 

Menurut Absalom, kejelasan status lahan menjadi salah satu langkah penting untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

 

Penyelesaian sengketa lahan KIB Bolok kini membutuhkan koordinasi dan keterlibatan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kantor Pertanahan, manajemen KIB, dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan penyelesaian yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pengelola kawasan industri.

Baca Juga   Kantah Kabupaten Kupang dan PMI NTT Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Kupang, Yosef Lede, Direktur Keuangan dan Operasional PT. KIB, Kretisana Jagi, Anggota DPRD, Absalom Buy dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi. (Sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media