Berita  

WoW! Kuota Ternak Kabupaten Kupang Naik, Populasi Sapi Tembus 200 Ribu Ekor

Mikannews

Kupang, MN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menambah alokasi kuota pengiriman ternak antarpulau asal Kabupaten Kupang tahun 2026.

 

Penambahan kuota tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan hasil verifikasi faktual populasi ternak berbasis data by name, by address dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan. Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Drh. Melky Angsar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

 

Melky menjelaskan, penetapan kuota awal pengiriman ternak Kabupaten Kupang mengacu pada data BPS hasil Sensus Pertanian 2023 yang mencatat populasi sapi sekitar 110.000 ekor.

 

Namun, Pemerintah Kabupaten Kupang menilai angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi populasi ternak di lapangan.

 

Atas dasar itu, Bupati Kupang Yosef Lede menginstruksikan jajaran terkait melakukan pendataan dan verifikasi faktual secara langsung hingga tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga   Kasus Motor Wartawan di Kupang Tak Terbukti Pidana, Polda NTT Luruskan Isu Intimidasi 

 

Hasil verifikasi menunjukkan populasi sapi di Kabupaten Kupang berada di atas 200.000 ekor. Data tersebut kemudian ditandatangani secara berjenjang oleh kepala desa, camat hingga Bupati Kupang dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT bersama permohonan penambahan kuota pengiriman ternak.

 

“Penambahan kuota pengiriman ternak ini tidak semata-mata dikeluarkan karena ada permintaan dari kabupaten, melainkan berdasarkan verifikasi data populasi ternak yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Melky.

 

Berdasarkan keputusan Gubernur NTT, alokasi kuota ternak Kabupaten Kupang mengalami perubahan signifikan sepanjang 2026.

 

Melalui SK Gubernur NTT Nomor 56/KEP/HK/2026 tertanggal 3 Februari 2026, Kabupaten Kupang memperoleh kuota pengiriman sebanyak 12.625 ekor sapi, 43 ekor kerbau dan 100 ekor kuda.

Baca Juga   Bertemu Warga Alak, Jeriko Siap Kembangkan Potensi Anak Muda

 

Selanjutnya, melalui SK Gubernur NTT Nomor 315/KEP/HK/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, alokasi tersebut ditambah menjadi 13.500 ekor sapi, 3 ekor kerbau dan 89 ekor kuda.

 

Dengan demikian, kuota sapi bertambah 875 ekor dibandingkan alokasi sebelumnya. Sementara kuota kerbau berkurang 40 ekor dan kuota kuda berkurang 11 ekor.

 

Melky mengatakan, penambahan kuota tersebut memberikan ruang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat peternak di Kabupaten Kupang.

 

Menurutnya, ternak tidak hanya menjadi aset produktif, tetapi juga menjadi salah satu sumber pembiayaan kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan mendesak lainnya.

 

Meski demikian, Pemprov NTT tetap menekankan pentingnya pengendalian pengiriman agar tidak mengganggu keberlanjutan populasi ternak di daerah.

Baca Juga   Penetapan Direktur PDAM Sudah Final, Faktor Kesehatan dan Kemampuan Manajerial Lebih Tinggi dari Syarat Umur

 

“Pemerintah Provinsi NTT bertugas mengontrol kuota secara keseluruhan agar populasi ternak tetap terjaga,” ujarnya.

 

Sementara pembagian kuota kepada perusahaan maupun pengusaha pengirim ternak, kata Melky, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang.

 

“Untuk teknis pembagian kuota kepada perusahaan atau pengusaha pengirim ternak, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang,” pungkasnya. (***/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media