Berita  

Ditjen Pengendalian Ruang Turun Lapangan, Tiga Wilayah Kabupaten Kupang Jadi Sasaran Penertiban

Mikannews

Kupang, MN – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka penertiban dan pengenaan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kupang.

 

Kegiatan yang berlangsung 15–18 September 2026 tersebut menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Kupang Timur, Kecamatan Semau, dan Kecamatan Kupang Barat.

Baca Juga   Koepan Festival Dorong Kota Kupang Bergerak 24 Jam

 

Kunjungan lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kupang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan ini juga menjadi langkah pengendalian terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

 

Selain aspek penertiban, kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang serta mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga   Resmikan Dua Gedung Baru RSUD Naibonat, Bupati Korinus Minta Berikan Pelayanan Terbaik

 

Melalui kegiatan lapangan ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penataan ruang, sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Kupang. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media