Kupang, MN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT menilai laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo, terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin, prematur.
Dalam rilis tertulis, Sabtu (26/9/2026), SMSI NTT menyebut sengketa pers antara Bupati TTU dan NTTHits.com masih berproses di Dewan Pers dan belum mencapai keputusan akhir.
SMSI menilai terdapat salah tafsir terhadap dua surat Dewan Pers. Menurut SMSI, surat tersebut tidak memerintahkan wartawan dilaporkan ke polisi, melainkan mengatur konsekuensi apabila rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan.
SMSI juga mempertanyakan langkah pengadu yang langsung membawa perkara ke kepolisian tanpa menunggu seluruh tahapan penyelesaian sengketa pers, termasuk mediasi dan ajudikasi.
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote meninjau kembali proses hukum tersebut serta mencermati dua surat Dewan Pers dan MoU Dewan Pers-Polri.
SMSI juga mengecam dugaan permintaan penyidik agar wartawan menyerahkan rekaman hasil kerja jurnalistik. Menurut SMSI, rekaman narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan melalui hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SMSI meminta proses hukum terhadap wartawan NTTHits.com dihentikan sementara hingga penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers memiliki keputusan final (***/MN)















