Oelamasi, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang menggandeng Kantor Pertanahan untuk memperkuat implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Oelamasi serta RDTR Perkotaan Tarus dan Sekitarnya.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang RDTR Perkotaan Oelamasi dan RDTR Perkotaan Tarus dan Sekitarnya, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Kupang Yosef Lede dan dihadiri ASN dari sejumlah instansi terkait. Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang turut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Maret Kurnia Arif Sianturi, S.H., yang juga sebagai salah satu narasumber.
Keterlibatan Kantor Pertanahan dinilai penting karena implementasi RDTR memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan pertanahan, khususnya dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait menyamakan pemahaman mengenai keterkaitan RDTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Online Single Submission (OSS), serta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Sinergi Pemkab Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses pemanfaatan ruang, sehingga pelayanan perizinan dan pertanahan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan sesuai ketentuan.
Implementasi RDTR Perkotaan Oelamasi dan Tarus dan Sekitarnya juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang. Dengan adanya acuan tata ruang yang jelas, proses pelayanan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sekaligus mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, keberadaan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung penataan kawasan perkotaan serta memberikan kepastian dalam proses pelayanan publik. Karena itu, koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan instansi teknis lainnya menjadi salah satu kunci agar implementasi RDTR tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui kolaborasi Pemkab Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, implementasi RDTR Oelamasi serta RDTR Perkotaan Tarus dan Sekitarnya diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang lebih tertib, pelayanan perizinan yang lebih terarah, serta kepastian dalam pemanfaatan ruang dan pelayanan pertanahan. (*/MN)
