Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menghelat rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Kupang. Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi S.SiT., M.H. tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang di Oelamasi.Jumat (7/8/2026)
Rapat yang membahas Peralihan Hak 10 hari. Program uji coba dari Kementerian ATR/BPN untuk penyelesaian proses balik nama atau peralihan hak atas tanah dalam waktu maksimal 10 hari kerja tersebut diikuti para PPAT, Pengawas serta Koordinator Substansi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Dijelaskan, Pengukuran Terjadwal dalam program ini merupakan Layanan dengan pengukuran secara terjadwal sehingga dapat mempercepat proses pengukuran tanah dan mengurangi antrean dimana, Pemohon dapat memilih tanggal pengukurannya sendiri.
Selain itu, ada juga layanan Peningkatan Kualitas Data “KW 456”. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem informasi pertanahan yang semakin akurat dan terpercaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi S.SiT., M.H dalam kesempatan itu membenarkan pihaknya sangat memerlukan peran aktif PPAT dalam mewujudkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah, tertib, dan berkualitas.
Terpisah, Ketua IPPAT , Lusia Maria Willibrorda Liliweri, S.H., M.Kn. dalam kesempatan itu mengatakan, pihak PPAT pastinya sangat mendukung pelaksanaan program layanan pertanahan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui koordinasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan PPAT Kabupaten Kupang, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*/MN)













