Berita  

Tegas! PMD Minta Inspektorat Audit 6 Desa yang Belum Selesaikan LPJ 2025

Mikannews

Oelamasi, MN – Per tanggal 12 Mei 2026, dari sebanyak 160 desa yang ada di Kabupaten Kupang baru 154 desa yang sudah menyelesaikan LPJ tahun 2025, sementara 6 desa lainnya belum menyelesaikan LPJ tahun 2025. Enam desa tersebut di antaranya, Desa Poto di Kecamatan Fatuleu Barat, Desa Oebola Dalam di Kecamatan Fatuleu, Desa Oesusu di Kecamatan Takari, Desa Muke di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Desa Pariti di Kecamatan Sulamu dan Desa Naikean di Kecamatan Semau. Demikian diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jon Sula menjawab pertanyaan Mikan-news.com di ruang kerjanya di Oelamasi, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur. Selasa (12/5/2026)

Baca Juga   Ribuan Pengurus Ranting Demokrat Kabupaten Kupang Resmi Dilantik

Menurut dia, terhadap 6 desa yang belum menyelesaikan LPJ tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang yang dipimpinnya juga sudah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali namun tidak diselesaikan juga. Pihaknya bahkan sudah merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh inspektorat.

Dijelaskan, setelah melalui audit Inspektorat hasilnya ungkap dia, akan disampaikan dan diberikan sanksi tegas kepada desa – desa yang tidak bisa menyelesaikan LPJ tahun 2025.
“kita sampaikan untuk segera selesaikan. Apabila tidak menyelesaikan berarti Itu menjadi tanggung jawab desa. Oleh karena itu terhadap 6 desa ini, kita sudah ketemu, terkhusus Desa Poto, tertanggal Senin 11 Mei 2026, saya minta bertemu kepala desa, sekretaris dan bendahara untuk kita bahas penyelesaian administrasi LPJ namun yang hadir hanya kepala desa dan sekretaris sedangkan bendaharanya tidak hadir.”bebernya.

Baca Juga   Pemkot Kupang Dukung Generasi Muda Akses Pendidikan Tinggi Berkualitas 

Ia juga sudah meminta 6 kepala desa yang belum menyelesaikan LPJ tahun 2025 untuk secara aktif memberikan teguran dan penegasan kepada para perangkatnya untuk segera menyelesaikan LPJ pasalnya. akibat tidak mampu menyelesaikan LPJ maka sudah dipastikan akan menjadi sulit untuk melakukan penetapan APBDes dan posting. Fatalnya lagi, hak-hak kepala desa, BPD RT/RW dan program kerja di desa dengan sendirinya tidak terbayarkan dan tidak berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media