Waingapu, MN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (21/2/2026) sore melalui Devisi Hukum, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Sumba Timur, antara lain Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul. Aktivitas ini mengancam kawasan strategis yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga sistem tata air, habitat spesies endemik dan dilindungi, kawasan tangkapan air utama, serta benteng ekologis terhadap kekeringan di Pulau Sumba.
Wilayah penyangga taman nasional tersebut merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yaitu DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi. DAS-DAS ini menopang kehidupan 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau hampir 50% wilayah administratif Sumba Timur. Kerusakan di wilayah hulu secara langsung mengancam ketahanan air, pangan, serta keselamatan ekologis masyarakat di wilayah hilir, terlebih dalam konteks Sumba Timur yang rentan terhadap kekeringan dan krisis iklim.
Aktivitas tambang emas ilegal, meskipun dilakukan secara manual, tetap menimbulkan dampak lingkungan serius berupa deforestasi, rusaknya vegetasi penyangga air, erosi dan longsor di kawasan berbukit, sedimentasi sungai, kerusakan mata air, serta potensi pencemaran merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas sangat berisiko mencemari rantai makanan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin atau di kawasan konservasi dan kawasan hutan jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Â tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik perusakan lingkungan tersebut.
Namun demikian, WALHI NTT menegaskan bahwa persoalan di Sumba tidak berhenti pada soal legal atau ilegalnya aktivitas pertambangan. Akar persoalannya adalah ketidakcocokan model industri ekstraktif dengan karakter ekologis Pulau Sumba itu sendiri. Baik tambang ilegal maupun tambang yang mengantongi izin resmi tetap membawa konsekuensi kerusakan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba yang sangat terbatas dan rapuh.
Pulau Sumba merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi yang sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan. Curah hujan yang tidak merata dan musim kemarau panjang menjadikan Sumba sebagai wilayah yang secara historis menghadapi ancaman kekeringan. Dalam kondisi ekologis seperti ini, pembukaan lahan tambang—baik dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi—akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, memperbesar limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.
Legalitas izin tidak menghapus dampak ekologis. Tambang legal tetap membutuhkan pembukaan kawasan dalam skala luas, pembangunan infrastruktur jalan, perubahan bentang alam permanen, serta penggunaan bahan kimia berbahaya. Dokumen AMDAL sekalipun tidak dapat mengembalikan fungsi ekologis hulu DAS yang telah rusak atau memulihkan mata air yang tercemar. Dalam konteks pulau dengan daya dukung terbatas seperti Sumba, satu titik kerusakan di wilayah hulu dapat berdampak sistemik terhadap pertanian, peternakan, dan sumber penghidupan masyarakat adat serta komunitas lokal di wilayah hilir.
Sumba juga memiliki kekayaan budaya dan sistem pengetahuan lokal yang sangat erat dengan tanah, air, dan ruang hidup. Model pembangunan berbasis pertambangan berpotensi memicu konflik agraria, perampasan ruang hidup, serta meminggirkan masyarakat adat dari wilayah kelola tradisionalnya. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kehadiran tambang—bahkan yang berstatus legal—kerap melahirkan ketimpangan sosial, polarisasi di tingkat komunitas, serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Dari sudut pandang keadilan ekologis dan antar generasi, tambang di Sumba merupakan bentuk ekstraksi jangka pendek yang mengorbankan keselamatan ekologis jangka panjang. Manfaat ekonomi yang bersifat sementara tidak sebanding dengan risiko permanen terhadap sistem tata air, keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Sumba bukan wilayah industri ekstraktif; Sumba adalah pulau dengan daya dukung terbatas yang harus dijaga sebagai ruang hidup, bukan dikorbankan untuk kepentingan investasi tambang.
WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti serta menindak tegas pelaku dan pihak yang memfasilitasi praktik tersebut. Pengawasan menyeluruh terhadap rantai praktik pertambangan, termasuk pendanaan, distribusi, dan perdagangan emas ilegal, harus diperkuat.
Lebih jauh, WALHI NTT mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba, baik ilegal maupun legal. Kebijakan pembangunan di Sumba harus diarahkan pada penguatan ekonomi berbasis agroekologi, peternakan berkelanjutan, perlindungan hutan dan sumber air, serta pengembangan energi terbarukan skala komunitas yang tidak merusak ruang hidup. Perlindungan Sumba sebagai pulau dengan karakter ekologis rentan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga.
Sumba harus diselamatkan dari ekspansi industri ekstraktif demi keberlanjutan kehidupan hari ini dan masa depan. (*/MN)
Penanggung Jawab Rilis: Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. Divisi Hukum WALHI NTT. Contact Person: 0852 3924 5552













