Berita  

BKPSDM Pastikan Pelantikan Pejabat Lingkup Pemkab Kupang Sesuai Aturan dan Pertek BKN 

Mikannews

Oelamasi, MN – Pelantikan Pejabat Struktural, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas hingga pengukuhan Pejabat pada tanggal 30 Desember 2025 lalu sudah sesuai Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, Jumat (2/1/2026).

 

Pelantikan Camat dan Lurah dilaksanakan pada pagi hari, (30/12-2025) dan membacakan lengkap nama dan Jabatan 41 Pejabat yang dilantik. Sementara pada pelantikan kedua dilaksanakan sore hari dan bertempat di Halaman Kantor Bupati Kupang, sehingga tidak memungkinkan membaca keseluruhan nama – nama pejabat dan jabatan barunya karena jumlahnya mencapai 1.041 orang dan waktu yang sudah menjelang malam.

 

Tentunya, nama-nama Pejabat yang dilantik dan posisi tidak bisa diutak-atik karena berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN untuk jabatannya. “Pejabat yang di lantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN, tidak mungkin untuk kita geser dan ganti posisi jabatan keluar dari Pertek BKN. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang, pejabat yang dilantik bisa ditukar posisi, itu sangat keliru dan informasi yang menyesatkan,” tegas Semuel.

Baca Juga   Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda Kristen Jadi Agen Perubahan

 

Peristiwa pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang pada Rabu (30/12) tersebut bisa dikatakan adalah langkah berani dan fenomenal dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang, dengan melibatkan jumlah yang sangat banyak dan terbagi dalam dua sesi pagi untuk Pelantikan Camat dan Lurah dan Sore untuk Pelantikan Pejabat Struktural, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah.

 

Pelaksanaan pelantikan sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan professional tanpa tendensi apapun, dan dilakukan dengan konsultasi dan komunikasi yang intens dengan BKN.

Baca Juga   Terus Meningkat, KTP untuk Jeriko Maju Pilwalkot Nyaris Tembus 100 Ribu

“Jadi saya pastikan tidak benar bahwa isu tidak ada pertek pada pelantikan tersebut itu tidak benar, pelantikan itu sah sesuai peraturan yang berlaku” tutup Semuel Tinenti.

 

“Terkait Pembacaan nama dan jabatan baru itu memang tidak dilakukan, hanya perwakilan saja, semata – mata karena kami mempertimbangkan banyak orang yang dilantik dan hari sudah gelap”, jelas Semuel Tinenti.

 

Semuel Tinenti melanjutkan, nama – nama pejabat yang dilantik dan jabatan baru mereka setelah dilantik sudah disebarluaskan oleh BKPSM Kabupaten Kupang.

Sementara untuk SK pelantikan kolektif dan individu dari para pejabat yang dilantik sendiri sudah bisa diambil di BKPSDM Kabupaten Kupang pasca Libur, mulai Senin (5 Januari 2026).

 

Diakhir keterangannya Semi Tinenti kembali menegaskan, nama – nama pejabat yang dilantik dan jabatan mereka sudah ada di SK sebelum pelantikan dilakukan, sehingga tidak perlu cemas akan isu – isu yang beredar, termasuk isu gonta – ganti jabatan yang dihembuskan oknum tidak bertanggungjawab. (pkp/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media