Berita  

Kejaksaan Negeri Oelamasi Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa di Manusak 

Mikannews

Manusak, MN – Kejaksaan Negeri Oelamasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan pengelolaan dana desa di Desa Manusak. Kegiatan sosialisasi yang juga untuk memperkenalkan aplikasi Halo JPN ini berlangsung di Balai Desa Manusak. Kamis (11/9/2025)

 

Usai melaksanakan kegiatan tersebut, Plt. Kasidatun, Kejaksaan Negeri Oelamasi, Siska Marpaung, SH, kepada awak media menjelaskan, yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah bagaimana pengelolaan dana desa di Desa Manusak dapat berjalan dengan baik, atau on the track sesuai rel aturannya.

 

Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah Desa Manusak membutuhkan peran BPD dan perangkat-perangkat desa untuk saling mendukung menjalankan semua program yang ada di desa, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

 

“Ini merupakan program tahunan Kejaksaan Negeri Kupang sehingga sudah ada empat desa yang sudah mendapatkan program sosialisasi ini termasuk Desa Manusak. Desa Manusak sendiri tadi sudah kita diskusi, saya dengar juga bahwa semuanya sudah berjalan dengan baik, dikelola dengan baik, sesuai dengan aturan, diharapkan untuk hal ini terus tetap terjaga, on the track, bahkan kalau bisa ditingkatkan untuk lebih baik lagi.”ungkapnya

Baca Juga   Pencanangan Bulan Imunisasi Anak di Fatumonas, Bupati Kupang Sosialisasi Pentingnya Imunisasi

 

Selain mensosialisasikan pengelolaan dana desa pihaknya juga memperkenalkan aplikasi Halo JPN. Aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat berinteraksi atau berkomunikasi dengan kami selaku jaksa pengacara negara apabila mungkin dalam hal tatap muka belum ada kesempatan atau belum ada waktu bisa langsung melalui aplikasi Halo JPN. Artinya masyarakat boleh bertanya dan jaksa menjawab.

 

Terpisah, Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes kepada media ini membenarkan Kejaksaan Negeri Oelamasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah  melaksanakan sosialisasi dan pendampingan ke aparatur pemerintahan desa dan BPD terkait bagaimana mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan desa.

Baca Juga   WoW! Genjot Penerimaan PAD, Camat Kupang Tengah Bentuk Tim Door to Door 

 

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ungkap dia, telah memberikan informasi-informasi tentang regulasi-regulasi baru, dan bagaimana melaksanakan sesuai aturannya

 

Selain itu juga ada yang namanya masyarakat bisa berkomunikasi dengan Kejaksaan tanpa harus bertemu dan bertatap muka langsung atau misalnya ada kendala. Kesehatan bisa berkomunikasi melalui aplikasi Hallo JPN

 

“Jadi saya rasa ini dua hal yang sangat bagus, tapi intinya untuk mengajak pemerintahan desa dan seluruh komponen agar bisa  bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.”jelasnya.

 

Menyinggung soal rambu-rambu yang diberikan Jaksa dalam pengolahan dana desa sesuai sosialisasi pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi tersebut, Arthur menjelaskan, intinya apa yang sudah disepakati dalam musyawarah itulah yang dilaksanakan. Tidak boleh melaksanakan sendiri-sendiri apalagi yang di luar daripada yang direncanakan.

Baca Juga   Merokok Saat Senam Pagi, ASN PUPR Kabupaten Kupang Disanksi Pembinaan 

 

“Pemerintah Desa Manusak tidak ragu lagi, setelah sosialisasi ini. Dan dalam minggu depan ini kita akan tindak lanjuti melalui musyawarah desa karena kita sudah selenggarakan musyawarah di tingkat bawah melalui tim yang ada. Selanjutnya, kami akan mengatur jadwal komunikasi dengan pihak pendamping lokal desa dan teman-teman dari mitra kami, BPD dan NGO atau LSM yang ada untuk selenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu tahun 2026.”ungkapnya. (sam/MN)

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media