Berita  

Lucu, Mantan Kades AB Lolos PPPK Pakai SK Kepala Sekolah Kalahkan Pelamar SK Bupati 

Mikannews

Oelamasi, MN – Setelah melalui penelusuran BPKSDM Kabupaten Kupang, memang benar  Agustus Banu adalah mantan kepala desa Fuames di Amfoang Barat Laut tahun 2013:- 2019. Agustus Banu lolos seleksi PPPK Kabupaten Kupang tahun 2024 menggunakan SK Kepala Sekolah sebagai tenaga administrasi di SD Leonae tahun 2019 hingga 2024. Sebelumnya juga AB bekerja sebagai tenaga administrasi di SD negeri Leonae dari tahun 2004  dan  di tahun 2013  yang bersangkutan lolos jadi kepala desa Faumes dari tahun 2013 hingga Juli 2019. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno menjawab pertanyaan media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025) siang.

 

Dijelaskan, pada bulan Juli hingga Agustus 2019 yang bersangkutan, Agustus Banu kembali masuk bekerja jadi tenaga administrasi di SD dan tahun 2022 dan saat  ada pendataan tenaga non-ASN yang bersangkutan ikut mendaftar dan namanya terdata di BKN. Secara administrasi yang bersangkutan Agustinus Banu memenuhi syarat dan lolos seleksi PPPK Kabupaten Kupang karena dia sudah bekerja dua tahun berturut-turut dari tahun 2019-2022.

 

“Jadi syarat pendataan itu kalau dia sudah bekerja berturut-turut 2 tahun sehingga dia memenuhi syarat, dia terdata di BKN, sehingga tahun 2024 baru-baru dia ikut tes P3K. Nah, kalau dia ikut tes P3K disitu kan dia punya syarat yang terdata di BKN. Nah, dia salah satu orang yang terdata di BKN bekerja berturut-turut selama 2 tahun. Jadi memang dia tidak cacat administrasi, di administrasi dia memenuhi syarat untuk masuk P3K tahap 1, sesuai dengan KEMENPAN-RB.”jelasnya.

Baca Juga   Beri Semangat, Wali Kota Kupang Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II

 

Dirinya tidak tahu Agustinus Banu masuk dalam data K2 tahun berapa tetapi yang bersangkutan lolos PPPK karena dia (red_Agustinus Banu) masuk dalam kategori tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan mendaftar pakai SK tahun 2019 sampai dengan sekarang.

 

Pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan dinas PMD terkait kebenaran SK kepala desa Fuames tahun 2013 – 2019 atas nama Agustus Banu dan memang benar di SK itu yang bersangkutan adalah Kepala Desa Fuames

 

“Kemudian saya tanya kepada Yang bersangkutan setelah jadi kepala desa Ini ikut calon kepala desa dia bilang tidak pernah ikut calon kepala desa. Tapi kami juga masih bangun komunikasi dengan BKN, kalau seandainya BKN bilang tidak bisa berarti dalam penetapan ini pasti BKN tidak anulir. karena dia terdata di BKN, mengakui bahwa dia masuk dalam tenaga non-ASN yang terdata di BKN.”jelasnya.

 

Menurut Dina, kalau semua datanya pihaknya yang kirim ke BKN tentu pihaknya tahu akan tetapi yang bersangkutan dan semua pelamar masing-masing membuat akun sendiri dan masuk mendaftar di dalam tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Baca Juga   Keluarga Besar IKA SMKPP Kupang Angkatan X Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Flora Charliana Oematan

 

Yang jelas, semua SK, baik SK Komite, SK Kepala Sekolah, SK Kepala Dinas, SK Kepala Puskesmas, SK Kepala Desa semua bisa mendaftar dalam seleksi PPPK Kabupaten Kupang, sehingga jumlah pelamar membengkak.

 

“Coba SK Bupati saja baik, tapi yang terdata di BKN itu bukan SK Bupati saja namun semua SK, mulai dari SK Kepala Sekolah, SK Komite, SK Kepala Desa yang untuk tenaga guru yang dibiayai dari dana desa, kemudian SK Kepala Dinas yang dana transport juga ada di dalam, SK Kepala Puskesmas yang dana BOK itu, itu semua masuk terdata di BKN.”bebernya.

 

Hingga saat ini. BKPSDM Kabupaten Kupang sudah mendata, jumlah tenaga teknis yang tidak lulus seleksi PPPK sebanyak 375 orang. Harapannya, mereka juga bisa diangkat jadi PPPK penuh. Formasi untuk tenaga teknis yang tersedia sebanyak 384 formasi dan Bupati juga sudah bersurat ke Menpan-RB dan BKN, dimana untuk pada tahap optimalisasi 375 orang ini akan masuk didalam tahap optimalisasi. Dan BKPSDM Kabupaten Kupang sudah kirimkan data ini by name jadi menunggu saja

 

“Untuk yang tidak lulus seleksi tahap 1 mereka akan diangkat jadi PPPK paruh waktu, PPPK paruh waktu ini nanti mereka juga sama-sama kita usulkan untuk dapatkan Nip. Setelah itu kita daerah mengusulkan farmasi ke mereka, kemudian ketika formasi itu datang mereka diangkat jadi mereka ini adalah tenaga prioritas yang nanti diangkat tanpa tes. Kita sudah kirimkan surat permintaan supaya bagaimana mereka dioptimalkan untuk bisa jadi PPPK penuh  juga tetapi ketika kita berkoordinasi ke Menpan-RB dan BKN, mereka mengatakan bahwa nanti setelah selesai proses PPPK tahap 1 dan tahap 2, baru kita proses yang optimalisasi.”ungkapnya.

Baca Juga   Lucu, Sudah Tuntas Dibayarkan, George Hadjoh Ungkit Lagi Polemik Dana PPPK 

 

Sebelumnya diberitakan, mantan Kades Fuames, Agustinus Banu lolos seleksi PPPK Kabupaten Kupang  2024 sebagai tenaga teknis di Dinas PUPR Kabupaten Kupang . Lolosnya AB dalam seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 ini juga memunculkan polemik dan pertanyaan sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil seleksi PPPK oleh BKPSDM Kabupaten Kupang (Sam/MN)

 

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media