Kupang, MN – Tidak main-main, Komisi V DPRD NTT yang dipimpin langsung Ketua Komisi V, Muhammad Supriyadi Pua Rake, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruh Komite dan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang, Selasa (11/2/2025) menghasilkan sejumlah poin rekomendasi. Beberapa poin rekomendasi itu di antaranya, meminta pencopotan Plt Kepala Sekolah SMK Negeri 2, Muhammad Tey dari jabatannya juga pemberhentian sebanyak 19 guru honorer yang perekrutannya dinilai melanggar aturan.
Komisi vV DPRD NTT juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ambrosius Kodo, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap, kepala sekolah, guru – guru, komite dan pengawas sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal.
“Kita harus evaluasi mulai dari kepala sekolah, para guru, komite, dan pengawas agar proses belajar mengajar kembali optimal. Ini demi kepentingan pendidikan anak-anak kita di SMKN 2 Kupang,” tegas Yadin.
Tidak hanya itu, Komisi V juga meminta pemulihan nama baik atas pencatutan nama gubernur dan wakil gubernur dalam persoalan in, seperti yang disampaikan beberapa akun di media sosial.
Komisi V DPRD NTT juga merekomendasikan agar persoalan ini dijadikan bahan pembelajaran bagi seluruh sekolah di NTT agar pihak sekolah dan komite selalu kompak dan bersama sama memajukan pendidikan NTT termasuk di antaranya melakukan evaluasi dan koordinasi terkait pengelolaan anggaran dan tata kelola sekolah.
“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di SMKN 2 Kupang. Kita minta Kepala Dinas P dan K melakukan evaluasi dan koordinasi dengan semua kepala sekolah agar penggunaan anggaran dan pengelolaan sekolah lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo dan Agustinus Nahak, Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui dan sejumlah anggota Komisi V lainnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo. Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey dan Ketua Komite Sekolah Juliana M. Manuhutu. (Sam/MN)













