Berita  

Soal Kisruh Seleksi PPPK Kabupaten Kupang, BKPSDM Siap Hadap RDP Dewan

Mikannews

Oelamasi, MN – Sebagai OPD penyelenggara seleksi PPPK, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) siap menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD jika diperlukan untuk membahas semua persoalan terkait penolakan hasil seleksi PPPK seperti yang disuarakan sejumlah honorer. Selain itu, juga supaya hasil RDP nantinya dapat melahirkan solusi bagi honorer yang tidak lulus untuk diperjuangkan hingga ke BKN. Demikian diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno menjawab pertanyaan media ini, di Oelamasi. Kamis (23/1/2025).

 

Menurut dia, BKPSDM melakukan seleksi PPPK sesuai petunjuk Kementerian PAN RB. Dimana seluruh tenaga non-ASN yang terdata di BKN boleh dan wajib melamar di instansi pemerintah saat mereka bekerja. Instansi pemerintah itu di antaranya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

 

“Jadi semua tenaga non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang  yang sudah terdata di BKN yakni sebanyak 3015 bisa melamar di mana saja, termasuk sebagai pelamar lintas OPD. Bisa dari Pol PP  melamar di PU, dari PU bisa melamar di Pol PP, atau sebaliknya dari OPD mana saja bisa melamar di Dispenduk..”ungkapnya.

 

Menjadi persoalan dan tidak diterima oleh sejumlah honorer di Dinas PU,PR, Pol PP, dan Capiduk itu karena mereka merasa orang lain telah merampas formasi yang di situlah, mungkin polemiknya dan dianggap sebagai tenaga kontrak siluman.

Baca Juga   Serahkan Tambahan Modal Rp. 10 M, Wali Kota Kupang Minta Bank NTT Perkuat Digital Sistim

 

Yang jelas, semua yang melamar adalah tenaga non-SN di pemkab Kupang yang sudah terdaftar di BKN dan hasil tesnya pun  tidak menyebutkan mereka tidak lulus tetapi R3. “”Ada yang dikatakan lulus, kemudian ada yang dikatakan R3. Nah yang R3 ini yang mengklaim bahwa mereka itu tidak lulus.”jelasnya

 

Setelah melakukan komunikasi ke BKN dan Kemen PAN RB, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa dan masih menunggu seleksi PPPK tahap 2 dan selanjutnya baru dilakukan optimalisasi bersama honorer status R3 dari hasil seleksi PPPK tahap 2.

 

“Setelah BKPSDM melakukan pendataan status honorer R3 ini ada berjumlah kurang lebih 375 orang. yang selanjutnya akan dioptimalisasi bersama dengan PPPK tahap 2. Dan kita tadi baru komunikasi dengan Pak Pj Bupati untuk bersurat ke BKN dan Kemen PAN-RB. Pak Pj Bupati tanda tangan suratnya kita kirim ke BKN dan Kemen PAN-RB agar honorer R3 ini bisa disosialisasikan dan menjadi PPPK penuh bukan PPPK paruh waktu.”bebernya.

 

Dijelaskan, status R3 ini tidak menyatakan bahwa mereka tidak lulus tetapi disitu dikategorikan dalam R3 atau tenaga  honorer  prioritas BKN karena sudah terdata di BKN. Ini cuma masalah waktu karena Ketika ada formasi baru nanti mereka akan tetap diangkat jadi PPPK tanpa harus melalui tes lagi

Baca Juga   Bupati Kupang dan Kapolda NTT Hadiri Perayaan HUT ke 66 Jemaat Ebenhaezer Pukdale

 

BKPSDM Kabupaten Kupang tidak buat kebijakan karena yang namanya kebijakan pasti di luar aturan. Tetapi kebijakan itu tidak salah seperti yang diambil dan dibuat oleh Pemkot Kupang  dan Pemprov NTT, tetapi BKPSDM Kabupaten Kupang yang dipimpinnya tidak berani ambil kebijakan karena  formasinya sedikit, hanya sebanyak 3015, dan tenaga kontrak yang terdata di BKN kurang lebih 5.000-an. dan kalau kita ambil kebijakan maka ada sekitar 1000 lebih honorer yang tidak bisa mendaftar itu juga salah. Kecuali di Kota Kupang dan Provinsi NTT bisa buat kebijakan karena jumlah formasinya banyak capai 9000-an

 

Menyinggung soal mantan Kepala Desa berinisial AB bisa lolos seleksi administrasi dan kini lolos seleksi PPPK, Dina Masneno mengaku dirinya baru mendapatkan informasi tentang hal tersebut.

 

“Nah itu kita baru dapat berita, mungkin honor desa tapi terdata di BKN. Jadi yang kita duga, jangan sampai manta kepala desa tersebut menandatangani surat aktif bekerja sebagai honorer sampai dengan saat ini, kalau begitu pasti memenuhi syarat. Saya lagi perintahkan bawahan untuk telusuri kalau memang demikian dia tidak sesuai dengan aturan kita beri surat BKN supaya batalkan kelulusannya karena itu ada manipulasi atau memberikan surat keterangan ke oknum tersebut.”ungkapnya.

Baca Juga   Pemkab Kupang dan Bank NTT Tandatangani MoU Pengelolaan Aset dan Kartu Kredit Pemda

 

Saat berita ini diturunkan, Kamis 23 Januari 2025, seleksi PPPK tahap satu saat ini sudah melewati masa sanggah dan kini berada di tahapan pemberkasan.

 

Sebelumnya diberitakan, dinilai banyak menimbulkan persoalan dan terindikasi dugaan suap dalam proses seleksi dan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat bersama BKPSDM Kabupaten Kupang. Demikian diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Tomme Da Costa menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, di Oelamasi. Rabu (22/1/2025) siang (sam/MN)

 

 

 

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media