Oelamasi, MN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang yang dipimpin Wakil Ketua I, Tomme Da Costa menggelar rapat dengar pendapat (RPD) bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, Badan Pertanahan Nasional , Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Kabupaten Kupang terkait persoalan pembangunan 2100 unit rumah warga ex Tim-Tim. Disaksikan media ini,Rabu (22/1/2025) siang, rapat dengar pendapat yang dihelat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang dan hanya dihadiri sebanyak 19 anggota dewan rakyat Kabupaten Kupang itu membahas tuntas persoalan kerusakan ratusan unit rumah akibat terjangan banjir saat hujan lebat pada awal Desember tahun lalu hingga tanggung jawab penyelesaian pekerjaan rumah bantuan tersebut.
Usai memimpin jalannya rapat dengar pendapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Tomme Da Costa kepada awak media menjelaskan,, hasil rapat dengar pendapat ini harus dikordinasikan secara baik antara kedua instansi pelaksana yakni Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, Badan Pertanahan Nasional dan Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Nusa Tenggara I.
Sesuai hasil kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kupang di lokasi pembangunan. rumah 2100 di Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu pada tanggal 3 Desember 2024 lalu ditemukan sejumlah persoalan di antaranya, pasir yang digunakan adalah pasir tanah yang diambil dari kali yang berada di sekitar lokasi pembangunan rumah 2100 di Desa Oebola Dalam dan bukan pasir Takari, fisik rumah yang dibangun tidak menggunakan besi beton, jalan yang di aspal tidak menggunakan agregat, dan beberapa tembok penahan ditemukan dalam kondisi patah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendata ada sekitar 50 hingga 100 unit rumat ditemukan dalam keadaan rusak akibat diterjang banjir saat hujan lebat melanda pada awal Desember tahun lalu.
DPRD Kabupaten Kupang ungkap dia, sesuai kewenangannya telah melakukan fungsi pengawasan sebagai tugas utama  dan meminta pertanggung jawaban instansi teknis terkait sebagai pihak pelaksana yakni Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II dan Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah I,
Dijelaskan, RDP ini tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk memastikan sebagai penerima manfaat masyarakat nantinya dapat tinggal di rumah layak huni. Untuk itu, sejumlah persoalan teknis yang sudah disampaikan segera diperbaiki sebelum batas waktu sesuai ademdum waktu pada tanggal 31 Januari mendatang yang hanya menyisakan 9 hari lagi
Sementara, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, Yublina Bunga kepada awak media mejelaskan, pihaknya akan berusaha untuk memenuhi semua harapan yang dihasilkan dalam RDP ini. Tentunya, sesuai domain, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II melalui kontraktor pelaksana segera memperbaiki rumah-rumah yang rusak akibat terkena banjir sebelum batas waktu pekerjaan tanggal 31 Januari mendatang
“Kalau kami dari perumahan sudah 99,40% Jadi tinggal 0,6 persen. Jadi kami tinggal memperbaiki rumah-rumah yang belum. Kalau soal sarana prasarana itu kan urusan teman-teman dari cipta karya. Kami selesai kontrak itu sampai dengan 31 Januari, tapi setelahnya ada per panjangan waktu dengan pemberian denda (Sam/MN)













