Berita  

Debit Air SPAM Raknamo 80 Liter Per Detik, Segera Layani 6000 Sambungan Rumah 

Mikannews

Oelamasi,MN – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Raknamo yang dibangun  pemerintah pusat telah diserahkan secara sementara kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, saat ditemui di Oelamasi pada Rabu (20/11/2024).

 

“Penyerahan SPAM Raknamo ini bersifat sementara, dan pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, PDAM Tirta Lontar sementara melakukan pengkajian terkait biaya operasionalnya. “Kami sedang menganalisa dan mengkaji biaya operasional untuk menentukan apakah PDAM bisa mengelola atau tetap berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Baca Juga   Soal Dana Seroja, BPBD Klarifikasi Tudingan Ketua Umum LP2TRI SESAT

 

SPAM Raknamo sendiri memiliki kapasitas debit air sebesar 80 liter per detik yang dirancang untuk melayani hingga 6.000 sambungan rumah. Untuk saat ini baru sekitar 200 rumah yang sudah tersambung. Pengelolaan lebih lanjut menunggu izin pengambilan air baku dari Bendungan Raknamo, yang hingga kini masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.

 

“Kualitas air yang dihasilkan sangat baik dan layak untuk langsung diminum. Namun, biaya operasionalnya cukup tinggi, sehingga kami perlu mengkaji lebih lanjut cara pengelolaannya agar lebih efisien,” ujar Oktovianus.

Baca Juga   Bupati Kupang Lepas KKN Mahasiswa UPG 1945 NTT, Minta Jadi Contoh yang Baik

 

Fasilitas SPAM Raknamo sendiri sudah selesai 100% dan siap untuk dioperasikan. Namun, dengan status penyerahan yang masih bersifat sementara, segala kekurangan yang muncul dalam proses operasional masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

 

SPAM Raknamo direncanakan akan melayani sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Amabi Oefeto, Fatuleu, Kupang Timur, dan Civic Center. Dalam waktu dekat, setelah pengkajian selesai dan izin pengambilan air baku diterbitkan, operasional penuh akan mulai dilakukan.

 

“Ke depan, jika pengkajian menunjukkan keuntungan bagi PDAM, maka kami akan langsung mengambil alih pengelolaan. Kemungkinan lainnya adalah pengelolaan sementara bisa dilakukan Pemda kabupaten Kupang melalui Dinas PU ,” tutupnya. (MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media