Oelamasi, MN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kupang, Selasa (8/10/2024) Siang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menyampaikan, pihaknya sedang menangani dua kasus dugaan pelanggaran di Kecamatan Amabi Oefeto dan Amarasi.
Marthoni menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk kasus di Kecamatan Amabi Oefeto akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Oktober 2024. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikut atau tidak. Sementara itu, dugaan pelanggaran di Kecamatan Amarasi masih dalam tahap penelusuran. Bawaslu akan mengumpulkan fakta dan bukti sebelum memutuskan apakah kasus tersebut layak diproses lebih lanjut atau tidak.
“Jika penelusuran menemukan bukti kuat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” Tegasnya. Penelusuran ini akan dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak informasi awal diterima.
Marthoni juga menegaskan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada dan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Bawaslu juga akan merespons semua informasi dari masyarakat, karena hal tersebut mencerminkan partisipasi publik yang tinggi dalam mengawal Pilkada tahun ini.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kupang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa wilayah. Tiga anggota penyelenggara pemilu yang terlibat adalah Milumagden Tafui dari PPK Taebenu, Aminadab Bones dari PPK Fatuleu, dan Arkial Bunda dari PPS Baumata Utara. Milumagden Tafui dan Arkial Bunda telah diberhentikan secara tetap, sementara Aminadab Bones mendapat teguran tertulis dengan peringatan keras.
Sanksi tersebut diberikan karena mereka dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu yang harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis atau tindakan partisan yang mendukung calon tertentu.
Bawaslu juga mengimbau kepada semua calon bupati dan wakil bupati, tim kampanye, relawan, serta masyarakat umum untuk menjalankan kampanye yang fokus pada ide, gagasan, dan program untuk membangun Kabupaten Kupang dalam lima tahun ke depan. Mereka diminta mematuhi aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal 69 hingga 73 UU Pilkada.
Selain itu, Marthoni juga mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk mengurus izin kampanye jika mereka terlibat sebagai tim kampanye calon bupati dan wakil bupati, sesuai dengan pasal 70 ayat 2 UU Pilkada.
Bawaslu berharap agar tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku. (diksen/MN)













