Oelamasi, MN – Anggota DPRD NTT sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo, yang juga ikut menghadiri dan mengetahui langsung peristiwa larangan terhadap wartawan oleh pihak KPU Kabupaten Kupang tersebut, kepada awak media , di Oelamasi, Senin (23/9/2024) mengaku sangat menyayangkan sikap KPU dalam insiden ini.
Menurut Winston,, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Media adalah panggung utama. Mereka yang memberitakan kepada rakyat. Apa yang terjadi ini memalukan dan KPU harus sungguh-sungguh meminta maaf kepada wartawan,” kata Winston.
Insiden ini memicu sorotan luas terkait keterbukaan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan komitmennya terhadap kebebasan pers. Para jurnalis sepakat untuk memboikot pemberitaan KPU hingga ada penjelasan resmi terkait tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers di Kabupaten Kupang.
Sebelumnya diberitakan Mikannews com, sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang melarang para awak media mengambil gambar saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Lucunya lagi, Larangan mengambil gambar untuk para awak media ini disampaikan langsung oleh Master of Ceremony (MC) melalui pengeras suara saat sesi pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sedang berlangsung. Kegiatan yang dihelat di Halaman Depan KPUD Kabupaten Kupang, Senin (23/9/2024) sore itu, sontak membuat para awak media pergi meninggalkan lokasi sebagai bentuk protes
Merasa bersalah atas tindakan tidak terpuji petugasnya, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nikson Manggoa, lalu menyampaikan permintaan maaf secara langsung dari atas podium, namun upaya ini, tidak berhasil meluluhkan perasaan kecewa para awak media yang terus pergi meninggalkan lokasi kegiatan tersebut. (diksen/MN)













