Berita  

Memalukan, KPUD  Kabupaten Kupang Larang Wartawan Ambil Gambar saat Rapat Pleno Terbuka

Mikannews

Oelamasi,MN – Sungguh ironis, sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang melarang para awak media mengambil gambar saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Lucunya lagi, Larangan mengambil gambar untuk para awak media ini disampaikan langsung oleh Master of Ceremony (MC) melalui pengeras suara saat sesi pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sedang berlangsung. Kegiatan yang dihelat di Halaman Depan KPUD Kabupaten Kupang, Senin (23/9/2024) sore itu, sontak membuat para awak media pergi meninggalkan lokasi sebagai bentuk protes

Merasa bersalah atas tindakan tidak terpuji petugasnya, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, lalu menyampaikan permintaan maaf secara langsung dari atas podium, namun upaya ini, tidak berhasil meluluhkan perasaan kecewa para awak media yang terus pergi meninggalkan lokasi kegiatan tersebut.

Baca Juga   Wawali Serena Hadiri HUT ke 12 SMPK CBM Kupang, Dorong Pendidikan Karakter dan Kolaboratif 

Menanggapi larangan KPUD Kabupaten Kupang tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) Jermi Mone, mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia menyebutkan, saat proses pendaftaran calon bupati sebelumnya, wartawan juga dihalangi untuk mengambil gambar demi kepentingan event organizer yang diizinkan lebih bebas dalam mengambil gambar.

“Nah ini cukup melukai insan jurnalis di Kabupaten Kupang. Bagi saya, ini adalah upaya membungkam kebebasan pers dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik,” kata Jeremi Mone. Dia juga menyatakan sikap tegas untuk memboikot pemberitaan terkait KPU Kabupaten Kupang sampai ada klarifikasi resmi terkait insiden ini.

Baca Juga   Wabup Aurum Titu Eki Lantik BP LPPD Kabupaten Kupang Periode 2025 - 2030

Senada, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang, Makson Saubaki, juga menyampaikan kekecewaannya. Menurut dia, tindakan KPU sangat mencederai pekerja pers yang sudah diundang secara resmi untuk meliput acara tersebut. “Ironisnya, kita sudah diundang, tapi ketika mengambil gambar, kita justru diminta mundur. Ini sangat tidak bijak,” ucap Makson.

Tindakan KPU Kabupaten Kupang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi, terutama dalam kegiatan penting seperti pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati. (diksen/MN).

error: PT. Sosoralo Mikan Media