0pini  

Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Melalui Pos Pantau Action Oleh : Mateldius S. J. Sanam, S, T

Kupang, MN – Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan pada setiap tahapan penyelenggaraan jalan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan, yaitu pada tahap pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan sehingga pemeliharaan jalan memerlukan keterlibatan peran masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pemeliharaan jalan, maka diperlukan pola penyelenggaraan jalan yang terpadu antara pemerintah, masyarakat pengguna jalan, dan masyarakat pemanfaat jalan, sehingga tercipta suatu kinerja penyelenggaraan jalan yang lebih berhasil guna.

Kerusakan jalan sudah pasti terjadi dan bukan merupakan suatu kesalahan, karena setiap benda atau barang yang dipakai dimungkinkan akan mengalami kerusakan. Yang tidak diinginkan adalah bahwa kerusakan yang terjadi tidak segera mendapatkan perbaikan, sehingga kerusakannya sampai pada ambang batas yang membahayakan para pengguna jalan.  Semestinya kondisi jalan tidak akan semakin buruk seperti yang terjadi pada saat ini jika setiap muncul kerusakan langsung ditindaklanjuti dengan pemeliharaan yang baik, sehingga para pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas pemerintah.

Kerusakan jalan yang terjadi baik akibat umur pakai yang sudah lama, penggunaan di luar kapasitasnya maupun karena cuaca dan bencana alam seperti curah hujan yang tinggi dan banjir, lajunya cukup tinggi. Sementara penanganan yang dilakukan baik dalam bentuk peningkatan, pemeliharaan berkala maupun pemeliharaan rutin sangat lamban dan terbatas.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang bertanggungjawab penuh terhadap infrastruktur jalan di Kabupaten Kupang yang merupakan faktor utama untuk kelancaran transportasi yang menunjang pertumbuhan ekonomi terutama dalam menekan harga dan laju inflasi. Dengan tersedianya sarana transportasi yang memadai guna mempersingkat jarak dan waktu tempuh, maka akan berujung pada terkendalinya harga pasar.

Kabupaten Kupang merupakan salah satu dari Kabupaten/Kota di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai luas wilayah sebesar 5.298,13 Km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 379.464 Jiwa yang bermukim pada 177 desa/kelurahan yang tersebar pada 24 kecamatan dengan tingkat kepadatan penduduk 68,91 jiwa/ Km2. Secara geografis Kabupaten Kupang terletak pada 123° 16’ 10.66” BT – 124°13’ 42,15” BT dan -9°15’ 11,78” LS – -10° 22’ 14,25” LS. dengan batas–batas wilayahnya: Sebelah Utara: berbatasan dengan Laut Sawu, Selat Ombai; Sebelah Selatan: berbatasan dengan Samudra Hindia; Sebelah Timur: berbatasan dengan Kab. TTS, Kab. TTU dan Ambeno/ Timor Leste; dan Sebelah Barat: berbatasan dengan Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua dan Laut Sawu. Sebagian besar wilayah kabupaten kupang memiliki topografi yang didominasi oleh perbukitan terjal dengan kemiringan tanah lebih besar dari 150 meliputi hampir 60 prosen dari keseluruhan luas wilayah daratan. Wilayah administrasi Kabupaten Kupang mencakup 3 (tiga) pulau yakni Semau, Timor dan Kera yang berpenghuni.

Pembangunan di Kabupaten Kupang diselenggarakan secara terencana, sinergis dan berkelanjutan demi mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu adanya sinergitas baik dalam tahap perencanaan pembangunan maupun dalam implementasinya dengan pembangunan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan maupun secara Nasional. Kabupaten Kupang dalam periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode tahun 2019-2024 berlandaskan pada Visi, yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kupang Yang Maju, Mandiri Dan Sejahtera” berusaha mengoptimalkan seluruh potensi daerah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yaitu masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Misi ke-lima dari Pemerintah Kabupaten Kupang yaitu: “Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Daerah” untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur dasar secara merata yang mampu mendorong percepatan ekonomi, sosial dan budaya. Upaya yang akan dilakukan untuk menuntaskan kemantapan infrastruktur secara merata diantaranya menuntaskan kemantapan jalan, jembatan; membangun jalan baru, pemenuhan air minum layak dan sehat, serta prasarana dan sarana kawasan pemukiman.

Pembangunan infrastruktur menjadi hal penting salah satu indikator kemajuan suatu negara/wilayah/daerah menurut banyak penelitian oleh para ahli. Hal ini karena pembangunan infrastruktur dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta terciptanya lapangan pekerjaan. Pembangunan infrastruktur transportasi di pinggiran selain untuk kepentingan security tetapi juga prosperity dalam kerangka negara kesatuan. Permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Kupang sebagai daerah perbatasan dan tertinggal antara lain berupa: 1) Luasnya wilayah 2) Permukiman sporadis; 3) Topografi yang berbukit-bukit, 4) Terisolasinya daerah-daerah potensial ekonomi; 5) Kemiskinan, dan 6) keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur).
Kabupaten Kupang mengalami darurat Infrastruktur atau Defisit infrastruktur, padahal infrastruktur memiliki peranan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Apabila dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun mendatang, tidak ada kebijakan publik yang luar biasa dengan dukungan dari pemerintah pusat, maka keterlambatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kupang akan menjadi ganjalan atau bottle neck bagi upaya percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. Total panjang jalan Kabupaten Kupang 837,66 Km dengan kondisi rusak berat 69,98% Selengkapnya jumlah jelan menurut statusnya,
1.Jalan Negara 94,19 Km 94,19 Km
2. Jalan Provinsi 347,51 Km 360,16 Km
3. Jalan Kabupaten 697,74 Km 837,66 Km
Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan
1. Aspal 582,653 Km 481,923 Km
2. Kerikil 164,127Km 270,677 Km
3. Tanah 392,66 Km 524,560 Km
Panjang Jalan Kabupaten Menurut Jenis Permukaan di Kabupaten Kupang
1. Aspal 278,44 Km 177,71 Km
2. Kerikil 26,64 Km 133,19 Km
3. Tanah 392,66 Km 542,56 Km
Panjang Jalan Menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Kupang
1.Baik 231,96 Km 166,81 Km
2. Sedang 42,2 Km 12,3 Km
3. Rusak 26,8 Km 72,3 Km
4. Rusak Berat 396,78 Km 586,25 Km
Kondisi Saat ini di Kabupaten Kupang, bahwa kerusakan jalan sudah sangat membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan, karena jalan di Kabupaten Kupang setiap waktunya selalu dilalui oleh kendaraan berat sehingga kondisi jalan rentan terhadap kerusakan, seperti jalan berlubang, bergelombang dan aspal yang kerap mengelupas. Selain kualitas proyek pembuatan jalan yang masih rendah, faktor pemeliharaan jalan yang masih lamban menjadi permasalahan tersendiri yang harus segera dibenahi. Dari permasalahan tersebut dapat diketahui penyebab masalahnya adalah Belum adanya pos khusus yang berfungsi sebagai tempat pamantauan untuk menindaklanjuti kerusakaan jalan; Kurangnya kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan jalan; Tingkat kerumitan dalam penyelesaian kerusakan jalan sangat birokratis; Belum adanya media pelaporan dan tim kerja khusus yang bertugas mengidentifikasi kerusakan jalan; Terbatasnya fasilitas pendukung dalam penyelesaian kerusakan jalan; Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja pemeliharaan jalan.

Dari permasalahan yang ada, sebagai akar penyebab utama (leverage) yaitu belum adanya media pelaporan dan tim kerja khusus yang bertugas mengidentifikasi kerusakan jalan dan jembatan. Kondisi yang diharapkan yaitu terselenggaranya kinerja penanganan dan pemeliharaan kerusakan jalan dan jembatan yang efektif dan efisien.

Oleh sebab itu dalam proyek perubahan ini Project Leader selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang mengangkat judul : PRAJA PATI “Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Melalui Pos Pantau Action”. Target sasarannya adalah membangun pos pantau dan media pelaporan yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat untuk memberikan informasi/keluhan mengenai kondisi kerusakan jalan pada titik tertentu sehingga dapat dilakukan identifikasi dan pelaksanaan perbaikan serta pemeliharaan sesuai kebutuhan.
Inovasi/Fokus Perubahan yaitu pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan jalan, dan jembatan serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai media pelaporan masyarakat dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan, dan jembatan di Kabupaten Kupang.
Tujuan Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Melalui Pos Pantau Action, adalah :Tujuan Jangka Pendek Mewujudkan pembangunan Pos Pantau Action; Mewujudkan pembuatan (Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan); Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan jalan dan jembatan.

Tujuan Jangka Menengah, Mewujudkan penanganan kerusakan jalan mengacu pada petunjuk teknis penanganan kerusakan jalan kabupaten.
Tujuan Jangka Panjang, Mewujudkan pengembangan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan yang lebih canggih dan lebih mudah diakses oleh masyarakat sehingga proses penanganan kerusakan jalan lebih cepat, tepat, efektif dan efisien.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi dalam perumusan yang lebih spesifik dan terukur.
Tujuan Jangka Pendek
1. Mewujudkan pembangunan Pos Pantau Action;
Memanfaatkan sarana unit kerja sebagai tempat pemantauan dan reaksi cepat penanganan
2. Mewujudkan pembuatan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan
Memanfaatkan perkembangan tekonologi informasi seperti website dan aplikasi
3. Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan jalan dan jembatan
Pembentukan URC yang beranggotakan staf teknis Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang
Tujuan Jangka Menengah
1. Mewujudkan penanganan kerusakan jalan mengacu pada petunjuk teknis penanganan kerusakan jalan kabupaten
Merealisasikan penanganan kerusakan jalan mengacu pada petunjuk teknis penanganan kerusakan jalan kabupaten
Tujuan Jangka Panjang
1.Mewujudkan pengembangan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan yang lebih canggih dan lebih mudah diakses oleh masyarakat sehingga proses penanganan kerusakan jalan lebih cepat, tepat, efektif dan efisien.
Maintenance dan pengembangan program menu Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan yang lebih canggih dan lebih mudah diakses oleh masyarakat sehingga proses penanganan kerusakan jalan lebih cepat, tepat, efektif dan efisien.
Manfaat proyek perubahan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan perbaikan kebijakan serta kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab instansi. Manfaat dari proyek perubahan dibagi menjadi manfaat internal dan manfaat eksternal, yaitu manfaat yang dapat memberikan nilai tambah dan dirasakan oleh instansi maupun masyarakat.

Internal :Sebagai salah satu inovasi pengembangan potensi dan kemampuan diri dalam menjalankan tugas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang; Meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan dan pengelolaan sarana jalan Kabupaten, khususnya dalam penanganan kerusakan jalan; Sebagai dasar perumusan dan penyusunan kebijakan dalam penanganan kerusakan jalan kabupaten.

Eksternal : Masyarakat dapat melakukan akses informasi yang terpercaya, kekinian dan akurat; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan jalan di Kabupaten Kupang; Meningkatnya kualitas jalan kabupaten dengan penanganan yang cepat, tepat dan akurat oleh Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan infrastruktur jalan kabupaten; Meningkatnya roda perekonomian masyarakat dengan semakin lancarnya akses menuju daerah sentra produksi dan pertanian; Akselerasi pembangunan daerah di Kabupaten Kupang.
Ruang Lingkup Proyek Perubahan Kegiatan-kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan proyek perubahan adalah : Pembentukan Tim Efektif proyek perubahan. Penyusunan Surat Keputusan Pembentukan Pos Pantau Action, dan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit.
Pembentukan Pos Pantau Action, dan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit.

Launching Pos Pantau Action dan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit. Monitoring dan evaluasi.
Output Proyek Perubahan
Output yang akan dicapai pada proyek perubahan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Output Proyek Perubahan
Terlaksananya pembangunan Pos Pantau Action; Tempat yang digunakan untuk operasional pemantauan jalan dan jembatan bagi URC Terlaksananya pembuatan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan Media informasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana pengaduan kerusakan jalan dan jembatan Terbentuknya Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan jalan dan jembatan Tim yang dibentuk untuk melakukan pemantauan dan penanganan secara cepat kerusakan jalan yang terjadi di Kabupaten Kupang
Outcome Proyek Perubahan
Outcome yang akan dicapai pada proyek perubahan ini dapat dijelaskan sebagai berikut : Outcome Proyek Perubahan
Tersedianya lokasi strategis pemantauan kondisi jalan dan jembatan, Dimanfaatkan sebagai tempat pemantauan kondisi jalan dan jembatan Tersedianya sistem informasi efektif dan efisien pelaporan kerusakan jalan dari masyarakat;, Tersedianya sistem informasi berbasis Website secara efektif dan efisien untuk pelaporan kerusakan jalan dari masyarakat

Penanganan kerusakan jalan, jembatan dapat lebih cepat direspon sesuai dengan koordinat lokasi yang disampaikan
Penanganan kerusakan jalan, jembatan dapat lebih cepat direspon sesuai dengan koordinat lokasi yang disampaikan
Pentahapan proyek perubahan (Milestones)
Milestone dalam sebuah proyek perubahan merupakan tonggak penting yang mempengaruhi aktivitas proyek. Milestone merupakan roadmap atau langkah tahapan menuju kondisi yang diinginkan tercapai. Milestone Proyek Perubahan
Jangka Pendek; Konsultasi dan koordinasi kegiatan yang telah disusun dengan Mentor dan Coach
Minggu ke IV Juli 2024
Rapat koordinasi internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang
Minggu ke IV Juli 2024
Pembentukan Tim Efektif proyek perubahan
Minggu ke I Agustus 2024
Rapat koordinasi dengan stakeholder eksternal
Minggu ke I Agustus 2024
Pembentukan Pos Pantau Action
Minggu ke II Agustus 2024
Pembangunan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan sebagai media pelaporan kerusakan jalan dan jembatan
Minggu ke III Agustus 2024
Pembentukan Unit Reaksi Cepat penanganan kerusakan jalan
Minggu ke IV Agustus 2024
Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kerusakan Jalan Kabupaten menggunakan media informasi
Minggu ke I September 2024
Launching Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan
Minggu ke II September 2024
Monitoring dan evaluasi.
Minggu ke III September 2024
B. Jangka Menengah
1.Mewujudkan penanganan kerusakan jalan mengacu pada petunjuk teknis penanganan kerusakan jalan kabupaten Oktober s/d Desember 2024
C Jangka Panjang
1.Mewujudkan pengembangan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan yang lebih canggih dan lebih mudah diakses oleh masyarakat sehingga proses penanganan kerusakan jalan lebih cepat, tepat, efektif dan efisien.Tahun 2025 dst. .

Mateldius Soleman Jilis Sanam, S, T
Penulis adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang/Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Propinsi Jawa Timur Tahun 2024

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version